AMBON — Kehadiran bangunan di sekitar Terminal Pasar Mardika, Ambon, belakangan memicu pertanyaan publik, terutama soal nasib trotoar dan akses pejalan kaki. Kodam XV/Pattimura akhirnya buka suara, memastikan proyek tersebut merupakan bagian dari revitalisasi kawasan yang sah dan telah melalui koordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XV/Pattimura, Letkol Inf Adi Swastika, menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga menekankan komitmen untuk mengutamakan kepentingan umum di tengah proses pengerjaan yang tengah berlangsung.
“Pembangunan fasilitas ini merupakan bagian dari penataan kawasan sekitar Kodam XV/Pattimura dan telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Ambon serta pihak terkait. Kami memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengutamakan kepentingan umum,” ujar Letkol Adi, Selasa (25/8/2026).
Struktur di Trotoar Hanya Tahap Konstruksi
Menanggapi sorotan yang menyebut bangunan itu menutup sebagian trotoar, Letkol Adi memberikan klarifikasi penting. Ia menyebutkan bahwa struktur yang terlihat di area pejalan kaki saat ini hanyalah bagian dari pekerjaan konstruksi, bukan desain final yang permanen.
“Struktur bangunan yang saat ini berada di sekitar area trotoar merupakan bagian dari tahapan pekerjaan konstruksi dan tidak dimaksudkan untuk menutup akses pejalan kaki secara permanen,” jelasnya.
Arahan Pangdam: Ruang Ekonomi Baru untuk Warga Ambon
Lebih jauh, Letkol Adi mengungkapkan bahwa proyek ini bukan sekadar pembangunan fisik. Di baliknya, ada arahan langsung dari Pangdam XV/Pattimura untuk menghidupkan kembali kawasan tersebut sebagai ruang produktif bagi masyarakat.
“Ini merupakan keinginan Bapak Pangdam XV/Pattimura, agar area tersebut ditata dan direvitalisasi kembali menjadi ruang bagi UMKM masyarakat. Tujuannya jelas untuk meningkatkan perekonomian warga Ambon,” kata Adi.
Dengan adanya ruang baru bagi UMKM, diharapkan pelaku usaha lokal di sekitar Pasar Mardika mendapatkan kesempatan lebih luas untuk mengembangkan dagangannya. Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya mendorong aktivitas ekonomi warga.
Permohonan Maaf atas Gangguan dan Upaya Mitigasi
Di tengah penjelasan tersebut, Kodam XV/Pattimura tidak menampik bahwa proses pembangunan berpotensi mengganggu kenyamanan publik. Untuk itu, pihaknya secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya pejalan kaki dan pengguna jalan yang terdampak.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pelaksana di lapangan telah mendapat instruksi tegas untuk melakukan langkah mitigasi. Tujuannya memastikan akses masyarakat tetap aman dan dapat difasilitasi dengan baik selama pekerjaan konstruksi berlangsung.
Menyoal Standar Ganda Penertiban PKL
Menariknya, pembangunan ini memicu perbandingan di masyarakat dengan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya menggunakan trotoar. Terkait hal ini, Letkol Adi meminta publik untuk tidak terburu-buru menyimpulkan adanya standar ganda dalam penegakan aturan.
Ia mengimbau masyarakat melihat kedua persoalan tersebut berdasarkan konteks, fungsi, serta aspek administrasi masing-masing. Menurutnya, verifikasi terhadap fakta, dokumen, batas area, dan dasar ketentuan pembangunan perlu dilakukan sebelum menarik kesimpulan.
“Kami menghargai kritik dan masukan masyarakat maupun pemberitaan media. Ini menjadi bagian penting bagi kami untuk melakukan evaluasi dan memastikan pekerjaan dapat berjalan secara tertib, transparan, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Ke depan, Kodam XV/Pattimura berkomitmen terus berkoordinasi dengan Pemkot Ambon, Pemprov Maluku, dan instansi teknis terkait. Koordinasi ini untuk memastikan aspek tata ruang, keselamatan pengguna jalan, serta fasilitas pejalan kaki menjadi prioritas selama pekerjaan berlangsung hingga selesai.