DOBO — Sebanyak 52 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026. Pemberian remisi ini bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 17 Agustus 2026.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, yang mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI kepada dua perwakilan warga binaan. Prosesi ini berlangsung di podium utama depan Kantor Bupati Kepulauan Aru, Senin (17/8/2026), usai upacara pengibaran Bendera Merah Putih.
Bukan Sekadar Pengurangan Hukuman
Bupati Kaidel menegaskan bahwa makna remisi jauh lebih dalam dari sekadar pengurangan masa pidana. Ia menyebut pemberian remisi adalah bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani pembinaan.
"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan kesempatan untuk berubah, berbenah, dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik serta bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat," ujar Kaidel dalam sambutannya.
Menurutnya, keberhasilan pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak hanya diukur dari kepatuhan warga binaan selama di dalam lapas. Lebih dari itu, kesiapan mereka untuk berintegrasi kembali ke tengah masyarakat menjadi indikator utama keberhasilan sistem pemasyarakatan.
Syarat dan Dasar Hukum Pemberian Remisi
Remisi Umum ini diberikan kepada narapidana yang memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk anak binaan, diberikan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Apresiasi untuk Program Pembinaan Lapas Dobo
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kaidel juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Kelas III Dobo. Pihaknya menilai program pembinaan yang dijalankan selama ini telah berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi warga binaan.
Pemberian remisi pada momen kemerdekaan ini diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki perilaku, serta mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat. Penyerahan remisi secara simbolis turut dihadiri jajaran pimpinan daerah, unsur Forkopimda, serta petugas Lapas Kelas III Dobo.