Pencarian

Registrasi Perlinsos di Ambon Mulai 27 Agustus, ASN hingga Wartawan Wajib Daftar demi Satu Data

Sabtu, 22 Agustus 2026 • 14:19:02 WIB
Registrasi Perlinsos di Ambon Mulai 27 Agustus, ASN hingga Wartawan Wajib Daftar demi Satu Data
Registrasi Perlindungan Sosial tahap awal di Kota Ambon akan dipusatkan di Pattimura Park pada 27-28 Agustus 2026.

AMBON — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) tahap awal akan dipusatkan di Pattimura Park pada 27-28 Agustus 2026. Pendataan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIT, dengan batas akhir registrasi pada 31 Agustus 2026.

Juru Bicara Pemkot Ambon sekaligus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, menegaskan pendataan ini bersifat inklusif. Seluruh kepala keluarga (KK) wajib terdaftar tanpa memandang status sosial maupun profesi.

"Pendataan ini berlaku inklusif untuk semua pihak. Jadi, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai BUMN dan BUMD juga diperbolehkan dan sangat diimbau untuk melakukan registrasi," kata Ronald saat dihubungi di Ambon, Jumat (21/8/2026).

Kebijakan ini menandai pergeseran tata kelola data sosial dari sistem manual menuju digital. Pemkot tidak lagi mengandalkan data statis yang kerap tumpang tindih, melainkan membangun basis data real-time yang bisa diakses lintas instansi.

Bukan Sekadar Syarat Terima Bansos

Registrasi ini kerap disalahartikan sebagai syarat pencairan bantuan sosial. Ronald meluruskan, pendataan tersebut justru menjadi fondasi perencanaan pembangunan ke depan, bukan sekadar instrumen penyaluran bansos.

"Pemerintah membutuhkan statistik riil masyarakat untuk merencanakan program kegiatan ke depan. Dengan data yang akurat, kita bisa mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi dan sosial yang tajam, sehingga tujuan akhir berupa kesejahteraan bagi seluruh rakyat bisa dicapai," ujarnya.

Artinya, data yang masuk akan digunakan untuk memetakan kebutuhan aktual warga di setiap kelurahan. Mulai dari intervensi kemiskinan, kebutuhan infrastruktur dasar, hingga program pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal.

Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Registrasi

Pemkot Ambon telah menyiapkan alur pendataan yang cukup ketat untuk menjamin validitas data. Masyarakat diminta membawa kelengkapan administrasi berikut saat datang ke lokasi registrasi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) asli
  • Nomor ID meter PLN untuk verifikasi alamat dan konsumsi listrik
  • Nomor rekening bank yang masih aktif sebagai kanal penyaluran bantuan

Kelengkapan tersebut diperlukan untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, serta memastikan keabsahan data masyarakat yang terdaftar. Pemkot juga mengimbau warga memberikan data sesuai kondisi sebenarnya dan mengikuti arahan petugas selama proses registrasi berlangsung.

Mengapa ASN dan TNI/Polri Wajib Daftar?

Instruksi agar ASN, TNI, Polri, hingga pegawai BUMN ikut mendaftar kerap menimbulkan pertanyaan. Ronald menjelaskan, pendataan menyeluruh ini bertujuan memotret kondisi ekonomi riil seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya kelompok penerima bantuan.

Dengan mencakup semua profesi, pemerintah bisa menghitung proporsi warga yang benar-benar membutuhkan intervensi dibandingkan yang sudah mandiri secara ekonomi. Data ini juga menjadi dasar evaluasi kebijakan agar program bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

"Datang, daftar, dan pastikan hak Anda terdata. Pemkot Ambon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi penuh sebelum batas waktu berakhir demi mewujudkan basis data perlindungan sosial yang jauh lebih akurat dan terintegrasi," pungkas Ronald.

Follow kabartual.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: terasmaluku.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks