AMBON — Warga Kota Ambon yang status pernikahannya belum diakui negara kini bisa bernapas lega. Pelayanan terpadu yang digelar di Gedung Ashari Al-Fatah, Ambon, memungkinkan pasangan Muslim mengurus isbat nikah hingga dokumen kependudukan tanpa biaya alias gratis.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi tiga lembaga: Pemerintah Kota Ambon, Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A, dan Kementerian Agama Kota Ambon. Targetnya sederhana—menghilangkan hambatan administrasi yang selama ini membelit keluarga dengan perkawinan tak tercatat.
Alur Layanan: Satu Pintu, Semua Beres
Prosesnya dirancang agar warga tak perlu bolak-balik antre di beberapa kantor. Pengadilan Agama Ambon membuka sidang isbat nikah di luar gedung. Setelah pengesahan keluar, Kantor Urusan Agama (KUA) langsung mencatat perkawinan tersebut secara resmi.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kemudian memproses penyesuaian dokumen—mulai dari KTP elektronik, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran anak. Semua dikerjakan di tempat yang sama, pada hari yang sama.
Mengapa Isbat Nikah Krusial bagi Keluarga?
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam sambutan yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ambon, Edwin Pattikawa, menegaskan bahwa pencatatan perkawinan menyangkut kepastian hukum keluarga. Tanpa legalitas negara, berbagai urusan administratif bisa macet.
"Ketika sebuah perkawinan tidak tercatat secara resmi oleh negara, maka akan muncul berbagai hambatan administrasi yang dapat merugikan keluarga, terutama anak-anak," demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Dampaknya nyata di lapangan: anak kesulitan mengurus akta kelahiran, hak waris menjadi abu-abu, hingga proses pengurusan dokumen perjalanan kerap terhambat. Pelayanan terpadu ini menjawab persoalan itu secara langsung.
Program Perdana, Diharapkan Berlanjut
Pemerintah Kota Ambon menekankan bahwa kegiatan ini bukan acara seremonial sekali jalan. Harapannya, layanan serupa bisa terus digelar dan diperluas jangkauannya, terutama bagi warga yang masih terjerat persoalan status perkawinan dan dokumen kependudukan.
Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan menjadi model pelayanan administrasi hukum dan kependudukan yang lebih mudah, cepat, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Ambon.
Bagi warga yang memenuhi syarat dan belum sempat mengurus, peluang ini terbuka lebar—semua proses ditangani tanpa pungutan biaya sepeser pun.