MALUKU — Kasus ini berawal dari gugatan sekelompok penulis yang menemukan karya mereka digunakan tanpa izin untuk melatih model bahasa besar (LLM) milik Anthropic. Dalam putusan yang dibacakan tahun lalu, Hakim William Alsup memerintahkan Anthropic membayar kompensasi besar. Namun yang menarik, denda tersebut bukan karena praktik pelatihan AI-nya, melainkan karena perusahaan kedapatan mengambil buku-buku tersebut dari perpustakaan bayangan (shadow libraries) ilegal di internet.
Hakim Alsup menganalogikan cara kerja LLM yang menyerap triliunan kata dengan cara seorang penulis mempelajari karya sastra. "Seperti pembaca yang bercita-cita menjadi penulis, LLM Anthropic dilatih bukan untuk menyalin atau menggantikan karya, tetapi untuk menciptakan sesuatu yang berbeda," tulisnya dalam pertimbangan hukum.
Mengapa Denda Besar Justru Dianggap Kabar Baik bagi Industri AI?
Pengacara spesialis kekayaan intelektual, Cathy Gellis, menilai putusan ini lebih menguntungkan perusahaan AI daripada penulis. Menurutnya, denda USD 1,5 miliar hanyalah "uang receh" bagi Anthropic yang diproyeksikan meraup pendapatan sekitar USD 200 miliar per tahun pada 2028.
"Ini kabar baik untuk pelatihan AI. Hakim melihat proses ini analog dengan membaca karya berhak cipta, bukan menyalinnya. Hukum hak cipta berporos pada tindakan menyalin, bukan pada penggunaan, pengalaman, atau membaca sebuah karya," ujar Gellis kepada TechCrunch.
Kunci Utama: Apakah Penggunaan Karya Tergolong "Transformatif"?
Pertanyaan besar dalam setiap kasus AI melawan penulis adalah doktrin fair use atau penggunaan wajar. Aturan ini membolehkan pemakaian materi berhak cipta tanpa izin untuk tujuan kritik, parodi, pendidikan, atau komentar—selama bersifat transformatif dan tidak merugikan pasar karya asli.
Jason Henderson, pengacara senior pendiri IP & Media Practice di JWL International, menjelaskan bahwa pengadilan masih gamang dalam memutus perkara serupa. "Hukum belum sepenuhnya menjawab pertanyaan ini. Semua orang khawatir karena arah putusan masih tidak konsisten," katanya.
Henderson mencontohkan kasus Thomson Reuters yang menggugat Ross Intelligence. Ross menyalin konten hukum dari Reuters untuk membangun platform legal berbasis AI yang secara langsung bersaing dengan produk Reuters. Dalam kasus itu, Hakim Stephanos Bibas memutuskan pelatihan tersebut bukan fair use karena tidak memiliki "tujuan lebih lanjut atau karakter yang berbeda" dari karya aslinya.
"Kecenderungannya begini: jika Anda melatih model dengan properti orang lain untuk tujuan bersaing langsung, pengadilan akan menolak. Tapi jika tidak bersaing, pengadilan cenderung mencari celah agar praktik itu diperbolehkan," pungkas Henderson.
Bagaimana dengan Karya yang Dihasilkan AI?
Perdebatan lain yang tak kalah rumit adalah status hukum konten buatan AI. Dalam perkara Thaler v. Perlmutter, pengadilan memutuskan bahwa karya yang 100 persen dihasilkan AI tidak bisa dilindungi hak cipta. Putusan ini memicu pertanyaan teknis baru: bagaimana membuktikan sebuah karya dibuat manusia, dan seberapa besar campur tangan AI agar sebuah karya tetap dianggap orisinal?
"Jika Anda menulis novel di Microsoft Word dan menggunakan fitur pemeriksaan ejaan, kita merasa nyaman bahwa Word tidak memiliki novel Anda. AI memaksa kita meninjau ulang banyak keputusan yang selama ini kita abaikan," kata Gellis.
Hingga kini, belum ada satu pun gugatan penulis yang berhasil membuktikan bahwa chatbot seperti ChatGPT atau Claude secara langsung "bersaing" dengan mereka dengan cara menghasilkan buku sintetis pengganti. Namun, dengan nilai pasar AI yang terus meroket dan tekanan dari industri penerbitan, pertarungan hukum antara kreator manusia dan mesin dipastikan baru saja dimulai.