LANGGUR — Penolakan itu disampaikan Benhur di hadapan wartawan usai menghadiri agenda di Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara. Menurutnya, pembayaran gaji ASN semestinya tetap berjalan melalui mekanisme biasa, tanpa dialihkan ke koperasi desa.
Gagasan penyaluran gaji lewat Kopdes Merah Putih sebelumnya didorong sebagai upaya memperkuat koperasi lokal dan meningkatkan daya saingnya dengan perbankan nasional. Benhur menilai arah kebijakan itu keliru karena berpotensi mengarahkan belanja ASN ke satu koperasi saja.
Mengapa Ketua DPRD Maluku Menilai Kopdes Berpotensi Monopoli
Benhur menyebut pembatasan jalur pembayaran gaji akan memangkas pilihan ASN dalam berbelanja. Ia juga menyoroti risiko konsolidasi belanja di satu lembaga yang menurutnya tidak sehat bagi perekonomian daerah.
"Ini kan sama halnya membatasi ASN untuk berbelanja, dan terkesan monopoli dalam sistem perekonomian kita," ujar Benhur.
Politikus yang akrab disapa BGW itu menambahkan, jika Kopdes menjadi satu-satunya jalur pembayaran, dampaknya akan terasa pada kebebasan berbelanja dan pilihan layanan keuangan bagi ASN. Ia meminta rencana tersebut tidak dilanjutkan.
"Saya tidak setuju kalau itu disalurkan melalui Kopdes. Saya minta untuk tidak boleh. Ini harus berjalan seperti biasa," tegasnya.
Soal Lokasi Kopdes yang Jauh dari Pusat Aktivitas Warga
Selain isu kebebasan berbelanja, Benhur menyoroti aspek geografis. Fasilitas koperasi yang dibangun jauh dari pusat aktivitas warga dinilai bakal menyulitkan ASN maupun masyarakat sekitar bertransaksi.
Pertimbangan mobilitas penduduk dan aksesibilitas layanan, katanya, harus masuk dalam perhitungan sebelum kebijakan dijalankan. Lokasi yang tidak strategis berpotensi menurunkan minat warga menggunakan koperasi.
Ia juga menekankan agar koperasi tetap inklusif dan terbuka bagi pelaku usaha serta masyarakat luas. Koperasi semestinya memperkuat ekonomi rakyat, bukan menjadi instrumen pengarah pola konsumsi ASN.
Kajian Ekonom: Perlu Libatkan Serikat Pekerja hingga Bank Lokal
Staf ahli ekonomi dari sejumlah kalangan di Maluku menilai kebijakan ini perlu kajian komprehensif. Pemangku kepentingan yang diminta dilibatkan mencakup serikat pekerja, asosiasi koperasi, bank lokal, dan pemerintah daerah.
Mereka menekankan tujuan utama kebijakan adalah memperkuat ekonomi lokal tanpa mengurangi akses ke layanan keuangan yang luas dan kompetitif. Pilihan belanja ASN, menurut kajian itu, tidak boleh dibatasi pada satu lembaga saja.
Pendukung Kopdes Merah Putih berargumen koperasi desa mampu mendorong inklusi keuangan di pedesaan Maluku. Akses layanan yang lebih dekat, biaya transaksi kompetitif, dan program pemberdayaan berbasis komunitas disebut menjadi nilai tambah koperasi.
Pemprov Maluku Belum Ambil Sikap Final
Pemerintah Provinsi Maluku hingga kini belum mengambil langkah final terkait wacana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih. Analisis internal menunjukkan keputusan akhir perlu mempertimbangkan dampak ekonomi, aksesibilitas layanan keuangan, dan kebebasan konsumen ASN.
Dampak terhadap pelaku usaha lokal dan stabilitas sistem perbankan nasional juga masuk dalam pertimbangan. Sampai kajian itu rampung, mekanisme pembayaran gaji ASN di Maluku berjalan seperti biasa.