Pencarian

BPJS Kesehatan Cabang Ambon dan Kejari Tual Teken PKS, Fokus Jerat Pemberi Kerja Nakal di Kota Tual

Jumat, 23 Oktober 2026 • 09:31:01 WIB
BPJS Kesehatan Cabang Ambon dan Kejari Tual Teken PKS, Fokus Jerat Pemberi Kerja Nakal di Kota Tual
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon dan Kepala Kejari Tual menandatangani PKS untuk mencegah potensi sengketa hukum Program JKN.

TUAL — Penandatanganan PKS digelar sebagai langkah preventif mengantisipasi potensi sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kepala Kejaksaan Negeri Tual Widarto Adi Nugroho menyebut kolaborasi itu membuka ruang pencegahan masalah hukum sejak awal.

"Dengan adanya perjanjian kerja sama, kita bisa berkolaborasi dalam mencegah adanya potensi permasalahan hukum," ujar Widarto.

Kewenangan Kejaksaan di Ranah Perdata dan Tata Usaha Negara

Widarto menjelaskan, Kejaksaan RI memegang kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai peraturan perundang-undangan. Kewenangan itu mencakup penegakan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

Lewat kerja sama ini, BPJS Kesehatan Cabang Ambon diharapkan memanfaatkan dukungan Kejari Tual saat menghadapi persoalan hukum terkait pelaksanaan Program JKN. Widarto mempersilakan BPJS menyerahkan penyelesaian sengketa keperdataan dan tata usaha negara kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lingkup Kejari Tual.

"Saya sangat berharap BPJS Kesehatan Cabang Ambon tidak ragu mempercayakan penyelesaian masalah hukum atau sengketa hukum yang dihadapi, terkait dengan keperdataan dan tata usaha negara kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lingkup Kejaksaan Negeri Tual," katanya.

Tiga Persoalan Pemberi Kerja yang Jadi Sasaran

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Indira Azis Rumalutur mengapresiasi dukungan Kejari Tual selama ini. Menurutnya, sejumlah persoalan hukum masih berpotensi menghambat jalannya Program JKN di wilayah tersebut.

Persoalan utama yang disorot adalah ketidakpatuhan pemberi kerja. Indira merinci tiga bentuk pelanggaran yang kerap ditemui: pekerja tak didaftarkan sebagai peserta JKN, data peserta disampaikan tidak akurat, dan kewajiban pembayaran iuran tidak dipenuhi.

"Dukungan yang kami perlukan yaitu untuk mengatasi berbagai permasalahan hukum yang dihadapi. Hal ini terutama berkaitan dengan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam hal pendaftaran peserta, penyampaian data yang akurat dan benar, juga dalam pembayaran iuran," jelasnya.

Indira juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang berjalan selama ini. Menurutnya, sinergi dengan Kejari Tual berperan dalam upaya meningkatkan penegakan hukum pada Program JKN.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini dengan kami dalam upaya meningkatkan penegakan hukum dalam Program JKN," ujar Indira.

Harapan Dukungan Sampai Tingkat Kota Tual

Kedua instansi berharap PKS ini mempererat koordinasi dalam mencegah dan menangani persoalan hukum. Indira secara khusus berharap dukungan Kejari Tual bisa berlanjut hingga tingkat Kota Tual, agar pelaksanaan Program JKN berjalan sesuai ketentuan tanpa kendala hukum.

Widarto menutup dengan apresiasi kepada pihak-pihak yang mendukung penandatanganan PKS. Menurutnya, perjanjian itu menjadi landasan bagi kedua instansi menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sesuai kewenangan.

Follow kabartual.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: terasmaluku.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks