AMBON — Desakan penghentian sementara pekerjaan di bantaran Sungai Waitomu disampaikan Pahrul Idham Kaliky pada Senin (19/10/2026). Akademisi Unpatti itu menilai pembangunan di kawasan sungai harus memperhatikan ketentuan pemanfaatan ruang, kewenangan instansi terkait, serta kepentingan masyarakat luas.
Menurut Pahrul, bantaran sungai merupakan ruang publik yang pemanfaatannya tidak bisa dilakukan tanpa memperhatikan aturan dan tata kelola yang berlaku. Ia menegaskan status kawasan itu bukan milik perorangan maupun institusi tertentu.
"Bantaran sungai itu bukan lahan privat. Saya ulangi, bantaran sungai itu bukan lahan privat milik Pangdam XV/Pattimura, tetapi itu ruang publik," tegasnya dalam keterangan pers.
Dasar Pelaksanaan Proyek Dipertanyakan
Pahrul menyoroti perlunya kejelasan dasar pelaksanaan setiap pembangunan di kawasan sungai. Menurutnya, pekerjaan di ruang tersebut harus didahului koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air.
Ketua Pusat Studi Pembangunan Masyarakat Kepulauan Unpatti itu menilai koordinasi lintas instansi menjadi prasyarat yang tidak bisa dilewati. Tanpa kejelasan itu, pembangunan berpotensi bersinggungan dengan kewenangan sektor lain.
Koordinasi Kodam XV/Pattimura dan BWS Maluku Belum Jelas
Salah satu persoalan yang disoroti Pahrul adalah dugaan belum jelasnya koordinasi antara Kodam XV/Pattimura dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku terkait pekerjaan di bantaran Sungai Waitomu. Ia menilai ketidakjelasan itu memperkuat alasan untuk menunda pekerjaan sementara waktu.
Desakan penghentian sementara ditujukan agar persoalan koordinasi lintas instansi, kesesuaian tata ruang, dan persyaratan lingkungan mendapat kejelasan lebih dulu. Pahrul menekankan tiga hal itu sebagai dasar yang harus dipenuhi sebelum pekerjaan berlanjut.
Kepentingan Warga Jadi Pertimbangan Utama
Dalam keterangan persnya, Pahrul menempatkan kepentingan masyarakat luas sebagai pertimbangan utama penataan kawasan sungai. Bantaran Sungai Waitomu dinilainya sebagai ruang yang semestinya dapat diakses publik, bukan kawasan yang ditutup untuk kepentingan terbatas.
Hingga keterangan itu disampaikan, belum ada respons yang disebutkan dari Kodam XV/Pattimura maupun BWS Maluku. Pembangunan di kawasan tersebut masih menjadi sorotan kalangan akademisi Kota Ambon.