MALUKU — Bareskrim Polri menyita 51,2 ribu liter solar hasil olahan dari dua kilang minyak ilegal di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, dan menetapkan dua tersangka. Penindakan ini menargetkan praktik penyulingan minyak mentah tradisional hingga pemurnian ulang dengan bahan kimia yang menyerupai BBM resmi.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi praktik illegal refinery di Muratara. Dari 10 orang yang sempat diamankan di lokasi, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni S dan A. Keduanya dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Brigjen Pol. Muhammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menyebut penindakan ini sebagai bagian dari upaya menertibkan tata kelola migas nasional. Tujuannya mencegah kebocoran distribusi BBM ke pasar gelap.
Berapa Banyak Barang Bukti yang Disita?
Di tempat kejadian perkara pertama, aparat menyita 13.000 liter minyak mentah, 10.000 liter solar hasil olahan, dan 2.200 liter bensin hasil olahan. Petugas juga mengamankan 40 tangki penampung berkapasitas 1.000 liter, dua tungku pengolahan, mesin penyedot, genset, serta satu unit mobil pikap.
Lokasi pertama diduga milik S. Minyak mentah yang berasal dari Musi Banyuasin itu diolah secara ilegal sejak Januari 2025 menjadi bensin, minyak tanah, dan solar.
Pada TKP kedua, penyidik menyita 26.000 liter solar hasil olahan dan empat unit tangki besi penampung. Total solar yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 51,2 ribu liter hingga Jumat (23/10).
Siapa Pembeli Minyak Ilegal Itu?
PT Pratiga Abdi Meksa diduga membeli minyak hasil olahan ilegal di TKP kedua untuk dimurnikan kembali. Perusahaan itu memakai bleaching earth, asam sulfat, dan pasir silika agar warna minyak menyerupai BBM resmi.
Setelah warnanya mirip, minyak dikirim memakai truk tangki ke perusahaan-perusahaan kontraktor di kawasan izin usaha pertambangan (IUP). Modus ini membuat produk ilegal sulit dibedakan dari BBM resmi di lapangan.
Penindakan ini juga diarahkan mendukung implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi itu mengatur tata kelola sumur minyak masyarakat agar produksinya disalurkan lewat mekanisme resmi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan tercatat sebagai lifting minyak nasional.
Mengapa Negara Dirugikan?
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto menyatakan dukungannya terhadap langkah Bareskrim. Menurut dia, pemberantasan pengolahan minyak ilegal menentukan optimalisasi produksi dalam negeri.
Indonesia masih menghadapi kesenjangan antara kebutuhan dan produksi minyak bumi. Kebutuhan nasional mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sementara lifting dalam negeri hanya di kisaran 600 ribu barel per hari.
"SKK Migas menegaskan pentingnya menghentikan peredaran minyak ilegal di luar sistem agar seluruh potensi produksi minyak bumi dapat masuk sebagai lifting negara untuk memenuhi kebutuhan energi nasional," ungkap Bambang Dwi.
Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi menyatakan jajarannya siap mendukung penegakan hukum Mabes Polri. Polres Muratara akan meningkatkan pemantauan dan menggali informasi soal potensi kebocoran pasokan BBM ke pasar gelap di wilayahnya.
Ancaman TPPU Menanti Pelaku
Irhamni menegaskan penegakan hukum tidak berhenti pada tindak pidana migas dan lingkungan hidup. Bareskrim akan menelusuri aliran dana dan aset terkait, termasuk kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Selain penegakan hukum tindak pidana migas dan lingkungan hidup, Bareskrim Polri juga berkomitmen menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan bekerja sama bersama PPATK untuk menyita aset serta memiskinkan para pelaku illegal refinery agar memberikan efek jera," kata Irhamni.
Peringatan juga dilayangkan kepada pelaku usaha di Sumatera Selatan dan Jambi agar menghentikan seluruh aktivitas illegal refinery. Dengan lifting yang baru sekitar 600 ribu barel per hari, setiap liter minyak yang lolos dari sistem resmi memperlebar defisit energi yang harus ditutup negara.