Pencarian

Akademisi Unpatti Sebut Ada Celah Hukum untuk Galian C di Ambon, Tak Harus Langsung Ditutup

Sabtu, 03 Oktober 2026 • 12:01:02 WIB
Akademisi Unpatti Sebut Ada Celah Hukum untuk Galian C di Ambon, Tak Harus Langsung Ditutup
Akademisi Unpatti Abraham H. Tulalessy menyampaikan pandangan kepada wartawan di Ambon, Jumat (2/10/2026).

AMBON — Abraham H. Tulalessy menyampaikan pandangan tersebut kepada wartawan di Ambon, Jumat (2/10/2026). Ia menilai penutupan total bukan satu-satunya jalan yang tersedia bagi pemerintah daerah. Ada mekanisme hukum yang memungkinkan aktivitas galian C yang sudah berjalan tetap ditata sambil melengkapi kewajiban lingkungan.

Dasar pertama yang ia sebut adalah terbitnya Wilayah Pertambangan (WP) Provinsi Maluku. Menurutnya, WP untuk Maluku sudah keluar pada Februari 2026, lengkap dengan peta-peta kawasan, termasuk Ambon, Seram, dan Pulau Buru.

WP Maluku Jadi Pijakan Penataan, Bukan Alasan Penutupan

Keberadaan WP tersebut, kata Tulalessy, bisa dipakai sebagai pijakan dalam menata kegiatan pertambangan, termasuk galian C. Ia menyebut peta wilayah itu sudah tersedia sehingga pemerintah daerah punya rujukan konkret untuk menentukan di mana aktivitas boleh berjalan dan di mana harus dibatasi.

Selain WP, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021. Dua regulasi itu mengatur mekanisme lingkungan bagi kegiatan yang sudah berlangsung tetapi belum memiliki dokumen lingkungan.

Sanksi Administratif Didahulukan, Dokumen Lingkungan Menyusul

Tulalessy menjelaskan, terhadap kegiatan yang telah berjalan tanpa dokumen lingkungan, pemerintah dapat lebih dulu memberikan sanksi administratif. Setelah itu, pelaku usaha diarahkan menyusun dokumen lingkungan sesuai skala dan karakteristik kegiatannya.

"Kalau kegiatannya belum punya dokumen lingkungan, bisa diproses dengan didahului sanksi administrasi. Setelah mendapatkan sanksi administrasi, kemudian menyusun dokumen lingkungan," katanya.

Untuk kegiatan kategori tertentu, dokumen yang diperlukan dapat berupa Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) maupun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH). Keduanya mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai jenis dan skala usaha.

Ia juga menyinggung ketentuan soal kegiatan yang wajib memiliki AMDAL sebagaimana diatur dalam peraturan kementerian terkait. Menurutnya, karena ini galian C, kewenangan dan proses lingkungannya harus dilihat sesuai kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Membuka Jalan bagi Pelaku Usaha yang Belum Berdokumen

Tulalessy menegaskan, mekanisme tersebut menunjukkan pemerintah memiliki pilihan kebijakan selain langsung menghentikan seluruh aktivitas. Kegiatan yang sudah berjalan tanpa dokumen lingkungan tidak serta-merta berakhir dengan penutupan permanen, sepanjang tersedia jalur hukum untuk melakukan penataan dan pemenuhan kewajiban lingkungan.

"Undang-undang memungkinkan kalau sudah memulai tetapi belum punya dokumen lingkungan, silakan menyusun dokumen lingkungan," ujarnya.

Meski begitu, ia menekankan setiap keputusan tetap harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat, kepentingan daerah, serta aspek perlindungan lingkungan. Ketiga hal itu, menurutnya, tidak bisa dikesampingkan dalam proses penataan galian C di Ambon.

Follow kabartual.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tribun-maluku.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks