MASOHI — Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan berlangsung di lantai III Kantor Bupati Maluku Tengah. Dalam sambutan yang dibacakan Sekda Rakib, Bupati Zulkarnain Awat Amir menegaskan bahwa momen ini bukan sekadar seremoni, melainkan tonggak penting bagi kelangsungan pemerintahan dan pembangunan di keempat negeri tersebut.
Jabatan Raja Merupakan Amanah Rakyat dan Tuhan
Rakib mengingatkan bahwa jabatan yang dipercayakan kepada para raja merupakan amanah rakyat dan Tuhan Yang Maha Kuasa. Amanah ini, lanjutnya, wajib dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, ketulusan, serta dedikasi tinggi.
Ia menekankan posisi pemerintah negeri sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat. Karena itu, seorang raja dituntut mampu membangun komunikasi baik dengan seluruh elemen warga, mengayomi tanpa membeda-bedakan, serta menciptakan pemerintahan yang tertib, transparan, demokratis, dan berkeadilan.
Target Kinerja untuk Negeri Aboru dan Waru
Kepada Kepala Pemerintahan Negeri Aboru dan Waru, Rakib berharap keduanya dapat menjalankan mandat masyarakat sebaik mungkin.
“Bangunlah pemerintahan negeri yang kuat, terbuka dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Jadikan negeri sebagai rumah bersama yang mampu memberikan rasa aman, nyaman dan sejahtera bagi seluruh warga,” ujar Rakib saat membacakan sambutan bupati.
Tugas Khusus Penjabat Raja Aketernate dan Hatu
Sementara itu, Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Aketernate dan Hatu diminta menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik selama masa enam bulan. Mereka juga diinstruksikan menyiapkan penyelenggaraan pemerintahan negeri sesuai peraturan perundang-undangan agar transisi berjalan mulus.
Respons Cepat dan Keterbukaan Jadi Tuntutan Warga
Rakib menyoroti meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan pemerintahan. Warga kini menginginkan pemerintah yang hadir di tengah mereka, cepat merespons persoalan, terbuka dalam pengelolaan anggaran, serta mampu memberi manfaat nyata bagi kehidupan sehari-hari.
Ia meminta seluruh kepala pemerintahan negeri yang baru dilantik untuk melaksanakan tugas sesuai sumpah/janji jabatan dan ketentuan hukum yang berlaku.