KAIRATU — Perwakilan Aliansi Pemuda Hunitetu Nuduasiwa, Mozes Seriholo, menegaskan pihaknya tetap menolak proses pemulangan yang dinilai tidak sejalan dengan pandangan mereka mengenai sejarah dan status wilayah Ama Ina. Penegasan itu disampaikan Mozes dalam wawancara di Kairatu, Selasa (13/10/2026).
Penolakan tersebut muncul di tengah aspirasi para pengungsi yang justru berharap pemerintah memfasilitasi kepulangan mereka ke kampung halaman. Dua sikap yang berseberangan ini menempatkan persoalan Ama Ina kembali ke titik polemik yang belum tuntas.
Klaim Petuanan Negeri Hunitetu Jadi Inti Penolakan
Mozes menyebut penolakan pihaknya menyangkut klaim petuanan Negeri Hunitetu, Kecamatan Inamosol. Menurutnya, rencana pemulangan tidak bisa dilepaskan dari persoalan sejarah dan status wilayah Ama Ina yang hingga kini belum disepakati semua pihak.
Aliansi Pemuda Hunitetu Nuduasiwa menilai proses pemulangan berjalan tanpa penyelesaian persoalan mendasar tersebut. Karena itu, mereka memilih bersikap tegas menolak sebelum ada kejelasan soal status wilayah.
Pertemuan Gubernur Maluku dan Aspirasi Pengungsi
Polemik ini menguat setelah Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menerima perwakilan Tim Koordinator Ama Ina di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (8/10/2026). Dalam pertemuan itu, perwakilan pengungsi menyampaikan aspirasi agar pemerintah memfasilitasi kepulangan mereka ke kampung halaman sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi aspirasi tersebut, Hendrik menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk instansi vertikal, untuk membahas langkah-langkah yang diperlukan dalam proses pemulangan masyarakat Ama Ina.
Dua Aspirasi yang Belum Bertemu Titik Temu
Di satu sisi, warga Ama Ina yang masih mengungsi mendorong pemerintah mempercepat kepulangan mereka. Di sisi lain, Aliansi Pemuda Hunitetu Nuduasiwa menuntut persoalan petuanan dan status wilayah diselesaikan lebih dulu.
Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai jadwal lanjutan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Maluku dan instansi vertikal terkait. Proses pemulangan masyarakat Ama Ina pun masih menunggu kejelasan dari kedua pihak.
Persoalan ini menyangkut hajat hidup warga yang telah lama menunggu kepastian, sekaligus menyentuh hak ulayat yang dipegang Negeri Hunitetu. Penyelesaiannya menuntut kesepakatan semua pihak, bukan sekadar keputusan administratif sepihak.