MALUKU — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan emas ilegal berskala industri yang dijalankan WNA asal India. Jaringan ini diperkirakan mampu mengolah material emas hingga 30 kilogram per hari, sebuah angka yang menunjukkan operasinya sudah terorganisir rapi dan melibatkan banyak pihak.
Pengungkapan ini berawal dari penelusuran aktivitas penambangan ilegal dari hulu ke hilir. Kepala Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Minggu (16/8), menyatakan penindakan dilakukan setelah aparat memetakan rantai operasi jaringan tersebut, termasuk dugaan upaya penyelundupan hasil tambang ke Dubai.
Produksi Puluhan Kilogram per Hari, Diusut dari Hulu ke Hilir
Kapasitas produksi 30 kilogram per hari menjadi sorotan utama. Angka itu menunjukkan jaringan ini bukan sekadar penambang liar skala kecil, melainkan operasi terorganisir dengan rantai distribusi yang panjang.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Bareskrim dan menegaskan skala produksi sebesar itu mustahil dikerjakan satu dua orang. "Saya apresiasi langkah tegas Bareskrim membongkar aktivitas emas ilegal ini. Inilah salah satu yang dimaksud oleh Presiden Prabowo, di mana kekayaan alam Indonesia dicuri dan dinikmati secara ilegal oleh pihak tak bertanggung jawab. Sudah pelakunya WNA India, ilegal pula," ungkap Sahroni dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Legislator NasDem dari Dapil Jakarta III itu meminta pengusutan tidak berhenti di pelaku lapangan. "Pokoknya jangan berhenti di pelaku lapangan. Putus seluruh rantainya dari hulu sampai hilir, siapa yang menambang, mengolah, menampung, membekingi, sampai yang hendak menyelundupkan, semuanya harus ditindak tegas. Kekayaan alam Indonesia harus kembali sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat," tandasnya.
Mengapa Kasus Ini Penting bagi Pengawasan BUMN dan SDA
Kasus ini menyoroti celah pengawasan sumber daya alam yang kerap dimanfaatkan jaringan internasional. Keterlibatan WNA India dan tujuan penyelundupan ke Dubai menunjukkan bahwa penambangan ilegal di Indonesia tidak lagi sekadar persoalan lokal, tetapi sudah menjadi bagian dari jaringan kejahatan transnasional.
Sahroni mengingatkan agar semua pihak yang terlibat, termasuk WNI atau oknum yang membekingi, diusut sampai tuntas. "Maka saya minta semua pihak yang terlibat, termasuk jika ada WNI maupun oknum yang membekingi, harus diusut sampai tuntas," tegasnya.
Penegakan hukum yang menyasar seluruh rantai pasok menjadi kunci. Jika hanya menangkap penambang di lapangan, jaringan ini akan mudah bangkit kembali dengan lokasi dan modus baru. Pengusutan hingga ke pembeli, penampung, dan eksportir ilegal menjadi langkah yang ditunggu publik.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi instansi terkait, termasuk Kementerian ESDM dan BUMN yang membawahi sektor pertambangan, untuk memperketat pengawasan konsesi dan aktivitas ekspor. Kehilangan puluhan kilogram emas per hari berarti kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.