AMBON — Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku diminta lebih aktif memantau setiap laporan yang masuk melalui SP4N-LAPOR!. Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku Gindo Ginting menegaskan pengaduan masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan alat untuk mengukur kualitas pelayanan publik secara langsung.
"Pengaduan masyarakat harus dikelola secara serius karena menjadi salah satu sarana untuk mengetahui secara langsung persoalan yang dihadapi masyarakat dalam memperoleh layanan," kata Gindo di Ambon, Jumat.
Target Respons Awal Dipangkas Hingga 3 Hari Kerja
Evaluasi pengelolaan pengaduan periode 2025 mencatat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berada dalam kategori baik. Dari 162 pengaduan yang masuk, 95 persen di antaranya telah ditindaklanjuti.
Namun, capaian tersebut dinilai belum cukup. Waktu respons awal yang selama ini rata-rata mencapai 7,2 hari kerja diarahkan untuk dipercepat menjadi maksimal tiga hari. Percepatan ini menjadi salah satu fokus dalam rapat penguatan SP4N-LAPOR! yang diikuti Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku secara daring.
Bukan Sekadar Menerima Laporan
Gindo menekankan bahwa penguatan pengelolaan SP4N-LAPOR! diperlukan agar jajaran imigrasi tidak berhenti pada penerimaan laporan. Setiap aduan harus mendapatkan respons awal dan tindak lanjut yang jelas kepada masyarakat.
"Pengelola pengaduan harus lebih aktif memantau setiap laporan yang masuk dan memastikan tindak lanjut dilakukan sesuai kewenangan," tegasnya.
Kanal Resmi untuk Aspirasi dan Informasi Publik
SP4N-LAPOR! merupakan sistem nasional yang menjadi kanal resmi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi terkait pelayanan publik. Laporan yang masuk akan diteruskan kepada instansi berwenang sehingga proses penanganannya dapat dipantau hingga tuntas.
Dalam rapat tersebut, jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyoroti pentingnya sosialisasi SP4N-LAPOR! kepada masyarakat. Tujuannya agar warga mengetahui kanal resmi yang bisa digunakan untuk menyampaikan persoalan pelayanan, bukan melalui jalur informal yang tidak terpantau.
Penguatan kanal pengaduan digital ini diharapkan mampu meningkatkan keterbukaan, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian di Maluku.