AMBON — Langkah aparat gabungan Polda Maluku, Polres SBB, dan Polsek Huamual menghentikan sementara aktivitas pertambangan cinnabar di Desa Iha mendapatkan restu dari pemilik wilayah adat. Zain Syaiful Latukaisupy menegaskan bahwa pengosongan area tambang bukan sekadar tindakan represif, melainkan upaya preventif agar konflik antar desa yang sempat memanas tidak kembali terulang.
“Menurut saya, langkah ini baik adanya. Paling tidak, kejadian-kejadian seperti konflik antar desa dan persoalan lainnya jangan sampai terulang kembali. Pengosongan ini juga bisa menjadi efek jera bagi mereka atau warga yang suka melakukan tindakan-tindakan yang memicu konflik,” ujarnya di Ambon, Senin (24/8).
Pendataan Ulang Penambang Dinilai Krusial
Di tengah proses pengosongan, Latukaisupy menyoroti persoalan klasik yang selama ini menjadi celah keamanan: banyaknya penambang yang beroperasi tanpa terdata. Ia mendesak aparat memanfaatkan momen ini untuk melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh warga yang beraktivitas di kawasan tambang.
“Saya sangat mengapresiasi serta mendukung langkah bapak-bapak penegak hukum dari Polda Maluku dan Polres SBB beserta jajarannya dalam melakukan penertiban bagi para penambang dengan mengosongkan area tambang hingga memastikan Tambang Cinnabar ini benar-benar kosong,” katanya.
Menurutnya, data yang valid menjadi kunci identifikasi jika terjadi gangguan keamanan di kemudian hari. “Langkah Polda Maluku untuk mengosongkan wilayah tambang sangat saya setujui selaku pemilik wilayah, karena selama ini warga datang menambang tidak didata. Jika terjadi sesuatu hal, kita semua bisa kewalahan karena tidak bisa mengetahui pembuat ulah itu warga penambang atau bukan,” ujarnya.
Usulan Identitas Lengkap dan Surat Pernyataan
Legislator asal Huamual itu tidak berhenti pada pendataan. Ia mengusulkan mekanisme yang lebih ketat sebelum izin beroperasi kembali dibuka. Setiap penambang wajib menyerahkan identitas lengkap dan menandatangani surat pernyataan agar tanggung jawab hukum jelas.
“Ketika warga tambang sudah diambil data dengan memberikan identitas lengkap dan dilengkapi surat pernyataan, maka secara tidak langsung itu sudah bisa mencegah berbagai tindakan kejahatan,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, aparat dapat langsung menelusuri asal-usul penambang dan menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi persoalan di lapangan.
Mirasantara Dinilai Picu Kerawanan Sosial
Latukaisupy juga mengingatkan ancaman lain yang kerap memicu keributan di lokasi tambang, yakni konsumsi minuman keras. Ia meminta seluruh aturan yang telah ditetapkan ditegakkan secara konsisten terhadap semua pihak tanpa kecuali.
“Jangan sampai aktivitas tambang yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat justru menjadi tempat munculnya persoalan baru. Ini yang harus kita cegah bersama,” katanya.
“Kalau aturan sudah ditegakkan, maka sanksi juga harus diterapkan. Jangan aturan hanya dibuat, tetapi ketika ada yang melanggar tidak ada tindakan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penutupan sementara ini bukan untuk mematikan denyut ekonomi warga, melainkan menata ulang ekosistem pertambangan agar lebih aman dan tertib. “Yang kita inginkan adalah tambang tetap memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi keamanan dan ketertiban juga harus dijaga. Jangan sampai karena kepentingan ekonomi, kemudian terjadi konflik dan masyarakat yang menjadi korban,” pungkasnya.