MALUKU — Deklarasi perang hukum itu dibacakan Ahmad di hadapan awak media di Mapolda Metro Jaya. Ia menilai penangkapan Roy Suryo tidak lagi murni soal penegakan hukum, melainkan sarat kepentingan politik dari pihak pelapor.
"Jadi sekali lagi, karena saudara Joko Widodo sudah sampai pada tahapan ini, bismillahirrahmanirrahim kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan saudara Joko Widodo," ujar Ahmad.
Roy Suryo Dianggap Kooperatif, Penangkapan Dinilai Berlebihan
Menurut Ahmad, kliennya selama ini bersikap kooperatif dan selalu siap memenuhi panggilan penyidik. Tim kuasa hukum, lanjut dia, bahkan telah bersiap mendampingi Roy menjalani proses tahap dua apabila berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
"Kalau targetnya adalah untuk menghadirkan klien kami untuk diambil keterangannya dalam proses penyidikan, mudah sekali. Ada dua mekanisme. Mekanisme pertama bisa menghubungi lewat kami. Mekanisme kedua bisa mengajukan surat panggilan langsung," tegas Ahmad.
Ia menambahkan, langkah penyidik yang langsung melakukan penangkapan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. "Kami menyebut ini sebagai abuse of power," ujarnya.
Kronologi Singkat dan Dasar Hukum Perkara
Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) atas laporan yang diajukan pada 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan media sosial Roy yang diduga memuat fitnah soal ijazah palsu Jokowi.
Polda Metro Jaya sendiri belum merilis pernyataan resmi terkait deklarasi perang hukum yang dilontarkan Ahmad Khozinudin. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan awal terhadap Roy Suryo di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Kasus ini menjadi babak baru dalam pertarungan hukum antara kubu Roy Suryo dan Joko Widodo. Sebelumnya, Roy telah beberapa kali melayangkan gugatan praperadilan dan laporan balik ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen negara.