AMBON — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mematangkan langkah kerja untuk paruh kedua tahun ini setelah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menetapkan delapan strategi percepatan sebagai arah kebijakan nasional. Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Peningkatan Kinerja Kegiatan Pembinaan Hukum Semester I Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Kepala BPHN, Selasa (4/8).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, yang mengikuti rapat secara virtual didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta Tim Analis Hukum, menegaskan bahwa hasil evaluasi harus segera diterjemahkan menjadi aksi nyata di lapangan.
Evaluasi Bukan Sekadar Angka, tapi Titik Awal Percepatan
Dalam forum evaluasi nasional tersebut, BPHN melaporkan tren kinerja seluruh kantor wilayah menunjukkan peningkatan dibandingkan triwulan sebelumnya. Tidak ada satuan kerja yang mengalami penurunan ataupun stagnasi, termasuk di bidang pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang capaiannya telah menembus 94 persen dari total anggota secara nasional.
Saiful menekankan bahwa capaian tersebut harus berdampak langsung pada masyarakat. "Evaluasi bukanlah tujuan akhir, melainkan titik awal untuk mempercepat kualitas pelaksanaan Program Pembinaan Hukum. Seluruh hasil evaluasi harus menjadi dasar penyempurnaan strategi agar layanan bantuan hukum, pembinaan JDIH, maupun analisis regulasi semakin efektif dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.
Delapan Fokus Kerja Kemenkum Maluku hingga Akhir Tahun
Delapan strategi percepatan yang ditetapkan BPHN menjadi pedoman kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Beberapa di antaranya menjadi prioritas karena menyangkut layanan langsung ke warga dan kualitas peraturan daerah.
- Penguatan monitoring dan evaluasi program pembinaan hukum.
- Peningkatan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di daerah.
- Percepatan persiapan verifikasi dan akreditasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk Tahun 2027.
- Pelaksanaan pelatihan paralegal dan juru damai.
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia pembinaan hukum.
- Optimalisasi tindak lanjut hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Anev Perda).
- Penguatan pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
- Mitigasi risiko melalui penguatan tata kelola data.
Peran Baru Kanwil dalam Pelatihan Paralegal
BPHN juga memperjelas pembagian peran dalam penyelenggaraan pelatihan paralegal. Pelaksanaan pelatihan menjadi kewenangan Pemberi Bantuan Hukum (PBH), sedangkan kantor wilayah berperan melakukan pembinaan, fasilitasi, serta memastikan proses administrasi dan pengajuan identitas non-akademik JPLA berjalan lengkap dan tepat waktu.
Bagi jajaran Kemenkum Maluku, pembagian peran ini menjadi dasar untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Implementasi strategi tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada pencapaian indikator kinerja, tetapi juga mendorong lahirnya regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Maluku.