MALUKU — PT Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG dengan melibatkan Kejaksaan Agung, KPK, dan Kepolisian. Langkah ini diambil untuk menutup celah intervensi pihak tak bertanggung jawab yang bisa mengganggu pasokan energi nasional. Masyarakat bisa melaporkan dugaan gangguan melalui Pertamina Contact Center 135.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menyatakan perusahaan menggelar langkah strategis dan antisipatif di sepanjang rantai bisnis, mulai dari pengadaan minyak mentah, BBM, LPG, hingga pendistribusiannya ke seluruh wilayah Indonesia. Koordinasi dengan aparat penegak hukum disebut sebagai bagian dari upaya mengeliminasi tindakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pertamina Patra Niaga berposisi sebagai Subholding Downstream di bawah PT Pertamina (Persero) selaku Holding Migas. Peran itu membuat tata kelola pengadaan dan distribusi energi menjadi krusial, terutama ketika gangguan di satu titik bisa merembet ke pasokan nasional.
Mengapa Pengawasan Diperketat
Roberth menyebut potensi gangguan dan intervensi dalam proses pengadaan maupun distribusi sebagai alasan utama penguatan pengawasan. Perusahaan tidak ingin celah itu dimanfaatkan pihak tertentu yang bisa merusak rantai pasok energi.
"Untuk mengantisipasi adanya gangguan dan intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam proses pengadaan minyak mentah, BBM, LPG, termasuk proses pendistribusiannya, Pertamina Patra Niaga mengambil langkah-langkah strategis dan antisipatif dalam rangka mengeliminasi adanya tindakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Roberth dalam keterangan resmi yang diterima SindoNews, Rabu (23/9/2026).
Koordinasi berjalan dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian. Tujuannya memastikan seluruh proses bisnis berjalan transparan, akuntabel, berintegritas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip TARIF Jadi Pegangan
Dalam menjalankan operasional dan pengadaan, Pertamina Patra Niaga mengacu pada prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness (TARIF). Prinsip itu dipakai untuk mencegah pelanggaran code of conduct sekaligus menekan potensi conflict of interest dalam proses bisnis perusahaan.
Perusahaan juga membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk kemitraan maupun penyediaan barang dan jasa. Semua kerja sama tetap mengacu pada pedoman dan ketentuan yang berlaku.
Dampak ke Pasokan Energi
Penguatan tata kelola ini menyasar kelancaran penyediaan dan pendistribusian energi ke seluruh wilayah Indonesia. Bagi pelanggan rumah tangga, industri, dan pengguna LPG, gangguan di jalur pengadaan bisa langsung terasa lewat kelangkaan atau lonjakan harga di tingkat pengecer.
Karena itu, perusahaan memastikan proses bisnis berjalan berkelanjutan. Pengawasan yang lebih ketat di hulu diharapkan menjaga stabilitas pasokan di hilir, termasuk di daerah terpencil yang jalur distribusinya lebih panjang dan rawan penyimpangan.
Cara Melapor jika Ada Gangguan
Masyarakat yang menemukan atau mengetahui informasi soal dugaan gangguan maupun intervensi terhadap proses bisnis perusahaan bisa menyampaikannya lewat Pertamina Contact Center 135. Laporan itu menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap rantai pasok energi.
Langkah Pertamina Patra Niaga ini memperlihatkan bahwa ketahanan energi tidak hanya soal ketersediaan pasokan, tetapi juga soal kebersihan proses pengadaan dan distribusinya. Tanpa tata kelola yang rapi, pasokan sebesar apa pun bisa terganggu oleh permainan pihak yang tidak bertanggung jawab.