Pencarian

Sesjampidmil Kejagung Dr. Siswanto Supervisi Bidang Pidana Militer di Kejati Maluku, Evaluasi Penanganan Perkara Koneksitas

Kamis, 05 November 2026 • 09:46:31 WIB
Sesjampidmil Kejagung Dr. Siswanto Supervisi Bidang Pidana Militer di Kejati Maluku, Evaluasi Penanganan Perkara Koneksitas
Sesjampidmil Kejagung Dr. Siswanto memimpin supervisi Bidang Pidana Militer di Kejati Maluku.

AMBON — Kunjungan Sesjampidmil Kejagung RI Dr. Siswanto, S.H., M.H., ke Kejati Maluku menjadi bagian dari rangkaian monitoring dan evaluasi kinerja Bidang Pidana Militer tahun 2026. Selain supervisi, agenda tersebut diisi pengarahan kepada seluruh jajaran Bidang Pidana Militer Kejati Maluku serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku.

Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., dan Asisten Pidana Militer Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, S.H., M.H. Tampak pula para asisten lainnya, sejumlah kepala kejaksaan negeri, pejabat utama TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengikuti kegiatan secara virtual dari wilayah kerja masing-masing.

Fokus Supervisi: Kendala Penanganan Perkara Koneksitas

Monitoring dan evaluasi diarahkan pada pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pidana Militer, termasuk pemetaan kendala dalam penanganan perkara koneksitas. Supervisi juga menyoroti penguatan koordinasi dan sinergi kelembagaan antara Kejaksaan dengan TNI dan Oditurat Militer.

Dalam sambutannya, Kajati Maluku Rudy Irmawan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurut dia, forum itu menjadi momentum untuk mengevaluasi capaian kinerja, mengidentifikasi hambatan, serta merumuskan langkah perbaikan dalam pelaksanaan tugas Bidang Pidana Militer.

Rudy juga meminta seluruh jajaran Bidang Pidana Militer menyajikan data dan dokumen secara lengkap, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan. Setiap kendala yang dihadapi harus disampaikan secara terbuka disertai langkah penyelesaian yang telah dilakukan, sehingga hasil supervisi menghasilkan rekomendasi dan tindak lanjut yang konkret.

Kajati Maluku menekankan pentingnya koordinasi intensif antara jajaran Kejaksaan, TNI, dan Oditurat Militer dengan tetap mengedepankan fakta, ketentuan hukum, serta penghormatan terhadap kewenangan masing-masing institusi.

Tiga Prinsip Kerja Jampidmil: Integratif, Kolaboratif, Koordinatif

Dalam arahannya, Sesjampidmil Dr. Siswanto memaparkan latar belakang pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), landasan hukum, kedudukan, tugas, dan kewenangannya. Penjelasan itu mencakup koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan Oditurat serta penanganan perkara koneksitas.

Siswanto menyebut kehadiran Jampidmil sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dan TNI dalam memperkuat sinergitas penegakan hukum, khususnya terhadap perkara tindak pidana yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer. Penanganan perkara koneksitas memerlukan koordinasi terintegrasi agar tidak muncul dualisme maupun disparitas dalam proses penuntutan.

Pelaksanaan tugas Jampidmil, kata dia, berlandaskan tiga prinsip utama: integratif, kolaboratif, dan koordinatif. Seluruh jajaran Asisten Pidana Militer di daerah diminta terus membangun hubungan kerja harmonis dengan satuan hukum TNI, baik dalam penanganan perkara koneksitas maupun koordinasi teknis penuntutan.

Pedoman Nomor 2 Tahun 2025 Jadi Rujukan Koordinasi

Sesjampidmil mengingatkan pentingnya pemahaman Pedoman Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan yang Dilakukan oleh Oditurat. Bentuk koordinasi dalam pedoman itu meliputi kunjungan dan pertemuan, rapat koordinasi, ekspose dan gelar perkara, Focus Group Discussion (FGD), pertukaran data dan informasi, bimbingan teknis, hingga koordinasi pengawasan pelaksanaan putusan pidana.

Disampaikan pula implementasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor NK/6/IV/2023/TNI tentang Kerja Sama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum. Nota kesepahaman itu menjadi payung kerja sama kedua institusi di tingkat pusat maupun daerah.

Rangkaian supervisi ditutup dengan penegasan agar jajaran Bidang Pidana Militer di Maluku dan Maluku Utara menindaklanjuti rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi. Koordinasi dengan Oditurat Militer dan satuan hukum TNI di wilayah masing-masing diminta berjalan rutin, bukan hanya menjelang gelar perkara koneksitas.

Follow kabartual.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: infomalukunews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks