MALUKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sepuluh saksi dalam kasus dugaan korupsi program CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mangkir dari panggilan pemeriksaan pada pekan ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sejak 9 hingga 11 Juni 2026. Namun, dari total pihak yang dipanggil, sebanyak sepuluh orang tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi atau alasan yang jelas kepada penyidik.
“Dari saksi-saksi maupun pihak terkait yang telah dipanggil, sebanyak 10 orang di antaranya tidak hadir,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat, 12 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa penyidik belum menerima penjelasan resmi dari Heri Gunawan dan para saksi lainnya perihal absensi mereka. “Penyidik sendiri sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap KB dan diharapkan bisa kooperatif memenuhi pemanggilan,” ucap Budi.
Daftar Saksi Mangkir: Dari Anggota DPR hingga Pihak Swasta
Puluhan saksi yang mangkir berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari politikus hingga pihak swasta. Mereka yang tidak hadir adalah Heri Gunawan, anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini; Kartini Buchari (KB) selaku istri Heri Gunawan; Fitri Assiddikki (FA) selaku mantan staf ahli Heri Gunawan; dan Tia Mutia (TM) selaku mahasiswi. Selain itu, penyidik juga mencatat ketidakhadiran Muhammad Baden Solehudin, Ponidin, Eka Kartika, Tuti Sutinah, Herry Lingga, dan Dede Standi yang merupakan pihak swasta.
Menurut Budi, pemanggilan terhadap para saksi ini krusial untuk mendalami aliran uang dan penelusuran aset terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Heri Gunawan. “KPK menegaskan kepada seluruh pihak agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik agar proses hukum berjalan efektif,” tegas Budi. Penyidik akan kembali mengirimkan panggilan kedua kepada delapan saksi lainnya, sementara untuk Kartini Buchari sudah masuk dalam tahap pemanggilan ulang.
Aliran Dana CSR BI-OJK Capai Rp28,38 Miliar untuk Dua Anggota DPR
Kasus ini mencuat setelah KPK secara resmi mengumumkan dua legislator DPR sebagai tersangka, yakni Satori dari Fraksi Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dari pengelolaan dana CSR BI dan OJK. Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, sementara Heri Gunawan menerima lebih besar, yakni Rp15,86 miliar. Uang tersebut diduga mengalir dari BI, OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Dalam pengembangan kasus, penyidik KPK menemukan indikasi penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Untuk Satori, uang diduga digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan roda dua. Sementara Heri Gunawan diduga menggunakan dana yang ditampung dalam sebuah rekening untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, serta membeli tanah, bangunan, dan kendaraan roda empat. KPK kini terus menelusuri aset-aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi tersebut.