MALUKU — Jakarta – Polemik prosedur penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi kejaksaan kembali memanas. Koordinator MAKI Boyamin Saiman dengan tegas membantah pernyataan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Febrie Adriansyah, yang menyebut status tersangka kliennya baru sah jika mendapat restu Presiden.
“Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin Presiden? Aturan mana, KUHAP mana, KUHP mana yang mengatur penetapan tersangka seorang Jaksa Agung Muda harus izin Presiden?” ujar Boyamin kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Aturan Perlindungan Jaksa yang Sudah Berubah
Boyamin menjelaskan, argumentasi tentang perlindungan khusus bagi jaksa telah mengalami perubahan fundamental. Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan sebelumnya.
Putusan MK tersebut menghapus sejumlah pasal yang selama ini dijadikan tameng oleh aparat penegak hukum untuk menghindari proses pidana. Kini, tidak ada lagi hambatan prosedural administratif bagi penyidik untuk menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
“Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya,” tegas Boyamin menanggapi klaim Hotman.
Dasar Hukum yang Digunakan Penyidik
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penetapan tersangka diatur dalam KUHAP. Penyidik berwenang menetapkan status hukum seseorang berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup, bukan berdasarkan jabatan atau izin dari pejabat politik seperti Presiden.
Pengecualian hanya berlaku untuk anggota TNI yang diatur dalam hukum militer dan pejabat negara tertentu dalam undang-undang khusus, seperti hakim dan anggota DPR yang membutuhkan izin dari Mahkamah Kehormatan atau badan terkait. Namun, Boyamin menegaskan, jabatan Jampidsus tidak termasuk dalam kategori tersebut.
“Biar bagaimanapun, proses hukum harus berjalan tanpa intervensi. Izin presiden untuk penetapan tersangka jaksa tidak dikenal dalam hukum acara kita,” imbuhnya.
Implikasi bagi Penanganan Korupsi
Pernyataan MAKI ini menjadi penting di tengah upaya pemberantasan korupsi yang kerap dihadang prosedur birokrasi. Jika klaim Hotman Paris dibenarkan, setiap kasus yang melibatkan jaksa atau mantan jaksa berpotensi macet di meja presiden.
Febrie Adriansyah merupakan mantan Jampidsus yang pernah menangani sejumlah perkara besar, termasuk kasus korupsi yang melibatkan korporasi dan pejabat tinggi negara. Penetapannya sebagai tersangka diduga terkait pengusutan kasus baru yang belum diumumkan secara resmi ke publik.
Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait dasar hukum yang disampaikan Boyamin. Sementara itu, Kejaksaan Agung enggan berkomentar dengan alasan proses hukum masih berjalan.