MALUKU — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan penghentian kontrak SPPG tidak otomatis terjadi hanya karena afiliasi dengan tersangka. Menurut dia, setiap kasus akan dievaluasi secara independen berdasarkan bukti dan regulasi yang berlaku.
Dasar Hukum dan Kriteria Evaluasi SPPG
Kejagung merujuk pada Peraturan Presiden dan kontrak kerja sama yang mengatur mekanisme pemutusan hubungan kemitraan. "Tidak semua SPPG yang terafiliasi langsung dihentikan. Ada proses verifikasi untuk memastikan layanan tetap berjalan," ujar Harli dalam keterangan pers, Senin (15/4).
Evaluasi difokuskan pada tiga aspek: keterlibatan langsung tersangka dalam operasional SPPG, potensi kerugian negara, dan kesinambungan distribusi makanan ke sekolah-sekolah sasaran. Jika terbukti tersangka tidak lagi mengelola unit tersebut, kontrak bisa dilanjutkan di bawah pengawasan baru.
Tiga Mantan Pejabat BGN dan Modus Dugaan Korupsi
Kejagung sebelumnya menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Mereka diduga memanfaatkan jaringan SPPG untuk mengalirkan proyek ke perusahaan afiliasi pribadi.
Modus operandi yang diungkap penyidik meliputi pemotongan anggaran per porsi makanan dan mark-up harga bahan baku. Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dampak Operasional dan Nasib Penerima Manfaat
Program MBG saat ini menjangkau 2.500 sekolah di 38 provinsi dengan total penerima manfaat sekitar 1,2 juta siswa. Penghentian mendadak SPPG di daerah tertentu berpotensi mengganggu jadwal distribusi makanan bergizi.
Kepala BGN sementara, Agus Suprapto, menyatakan pihaknya akan menempatkan manajer interim di SPPG yang sedang dalam proses evaluasi. "Kami tidak ingin anak-anak kehilangan hak atas gizi harian mereka hanya karena masalah hukum di level manajemen," kata Agus.
Langkah Kejagung Selanjutnya: Pengawasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Penyidik Kejagung masih mendalami aliran dana dari proyek MBG ke rekening pribadi para tersangka. Opsi penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mulai dipertimbangkan jika ditemukan aset yang disembunyikan.
Kejagung juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan tidak ada tumpang tindih penanganan kasus. Sementara itu, DPR melalui Komisi IX mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh kontraktor MBG dalam 30 hari ke depan.