AMBON — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mendorong perubahan nomenklatur RUU Daerah Kepulauan menjadi RUU Daerah Khusus Kepulauan. Bagi Hendrik, penambahan kata "khusus" bukanlah sekadar pergantian istilah, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kondisi geografis dan tantangan pembangunan yang dihadapi wilayah kepulauan seperti Maluku.
Tiga Poin Krusial yang Diperjuangkan Maluku
Dalam forum yang digelar di ruang kerja gubernur, Hendrik menyampaikan tiga substansi utama yang harus menjadi perhatian dalam penyempurnaan RUU. Pertama, perubahan nomenklatur menjadi rancangan UU Daerah Khusus Kepulauan. Kedua, pengaturan dana khusus kepulauan. Ketiga, penguatan kewenangan pemerintah daerah kepulauan.
"Dana tersebut merupakan dana alokasi khusus di luar dana transfer umum yang diprioritaskan untuk pembangunan ekonomi kelautan, serta pengembangan sarana dan prasarana darat, laut, dan udara guna mendukung konektivitas wilayah kepulauan," jelas Hendrik dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Dana Khusus Jadi Instrumen Percepatan Pembangunan
Menurut Hendrik, pengaturan dana khusus kepulauan dalam RUU diharapkan menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan di daerah. Dana alokasi khusus ini diprioritaskan untuk dua sektor utama: pembangunan ekonomi kelautan dan pengembangan infrastruktur yang menghubungkan antarpulau.
Selain itu, Hendrik menilai penguatan kewenangan daerah menjadi aspek penting agar pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih luas dalam mengelola potensi wilayah kepulauan. "Penguatan kewenangan merupakan salah satu substansi penting yang perlu diperjuangkan agar daerah kepulauan memiliki ruang yang lebih luas dalam mengelola potensi serta menjawab tantangan pembangunan," ujarnya.
Ketua BKSDK: Target Pengesahan Tahun Ini
Sebagai Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSDK), Hendrik berharap seluruh pemangku kepentingan memberikan perhatian serius terhadap substansi RUU tersebut. Ia menargetkan pembahasan RUU dapat dirampungkan pada tahun ini dan segera disahkan menjadi undang-undang tentang daerah kepulauan.
"Kami berharap pembahasan RUU tersebut dapat dirampungkan pada tahun ini dan segera disahkan menjadi UU tentang daerah kepulauan," tandasnya.
Aspirasi Daerah Diserap Langsung oleh Pansus DPR
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy C Barends, mengatakan kunjungan kerja ke Maluku dilakukan untuk menyerap aspirasi pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan. Menurut Mercy, Indonesia membutuhkan payung hukum yang mampu menjawab persoalan khas daerah kepulauan yang selama ini memiliki tantangan pembangunan berbeda dibanding wilayah daratan.
"Oleh karena itu, RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk mendukung pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, penguatan konektivitas antarwilayah, serta perlindungan terhadap pulau-pulau terluar, terdepan, dan tertinggal," tandas Mercy.