Pencarian

Gubernur Maluku Dorong Komisi II DPR RI Tuntaskan Status 3.700 Hektare Kebun Pala Kepulauan Banda

Rabu, 16 September 2026 • 23:26:31 WIB
Gubernur Maluku Dorong Komisi II DPR RI Tuntaskan Status 3.700 Hektare Kebun Pala Kepulauan Banda
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengikuti Rapat Kerja dan RDP Komisi II DPR RI di Jakarta.

Pemerintah Provinsi Maluku mendorong pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI memberi kepastian hukum atas pengelolaan 3.700 hektare perkebunan pala di Kepulauan Banda. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyebut persoalan administrasi pertanahan, pemetaan, dan status hak atas lahan itu masih belum tuntas sejak aset diserahkan pada 1986. Ia mendukung rencana Komisi II DPR RI membentuk tim khusus untuk menertibkan aset negara tersebut.

AMBON — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan penataan aset perkebunan pala di Kepulauan Banda menjadi salah satu isu agraria yang perlu segera dituntaskan. Persoalan utama terletak pada administrasi pertanahan, pemetaan, dan kejelasan status hak atas seluruh areal seluas 3.700 hektare itu.

Dorongan itu disampaikan Hendrik usai mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Jakarta. Ia menilai kepastian hukum atas lahan tersebut hanya bisa diperoleh bila pemerintah pusat dan DPR RI bergerak bersama.

Aset Diserahkan Sejak 1986, Penataan Belum Rampung

Aset perkebunan pala di Kepulauan Banda telah diserahkan dari Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Provinsi Maluku sejak 1986. Namun hingga kini, penataan aset belum sepenuhnya dapat dilakukan.

"Kami masih kesulitan untuk menata dia dari sisi administrasi pertanahan, termasuk pemetaan dan kejelasan status hak atas seluruh areal tersebut," kata Hendrik.

Karena itu, ia mendukung rencana Komisi II DPR RI membentuk tim khusus untuk membantu penertiban dan penyelesaian aset negara. Tim itu diharapkan pula menangani aset perkebunan pala di Kepulauan Banda.

Tata Batas Taman Nasional Manusela Diminta Direkonstruksi

Selain persoalan aset Banda, Hendrik menyampaikan perlunya rekonstruksi ulang tata batas Taman Nasional Manusela di Pulau Seram. Menurut dia, penataan batas kawasan konservasi perlu mempertimbangkan keberadaan ruang hidup dan permukiman masyarakat adat di sekitar maupun di dalam kawasan.

"Saya memilih pendekatan tengah-tengah. Kepatutan manusia tidak boleh kita abaikan, tapi kepentingan lingkungan juga harus terjaga. Jangan kita terlalu fokus untuk ekosentris lalu manusia kita korbankan," ujarnya.

Ia menilai penataan kawasan hutan di Maluku membutuhkan pendekatan yang mempertimbangkan kepentingan konservasi sekaligus kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.

Daratan Maluku Hanya 6,4 Persen dari Total Wilayah Provinsi

Kondisi geografis Maluku menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan ruang. Wilayah daratannya hanya sekitar 6,4 persen dari total wilayah provinsi, sementara sebagian besar kawasan daratan berstatus sebagai hutan negara.

Dalam konteks itu, Hendrik mendorong adanya pendelegasian sebagian kewenangan pelepasan kawasan hutan kepada gubernur. Langkah itu dinilai dapat mempercepat proses pemanfaatan ruang, termasuk mendukung investasi di daerah.

"Kiranya ke depan ada pikiran untuk memberikan gubernur-gubernur ini tambahan kewenangan, sehingga kita bisa mempercepat proses investasi terutama terkait dengan kawasan hutan," tegasnya.

Usulan itu menjadi bagian dari pembahasan bersama Komisi II DPR RI menyangkut penertiban aset negara dan tata kelola kawasan hutan di Maluku.

Follow kabartual.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ambon.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks