POROSTIMUR.COM, KAIRATU – Arah kebijakan pembangunan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) untuk tahun mendatang mulai memasuki meja pembahasan DPRD.
Sidang Paripurna ke-3, ke-4, dan ke-5 Masa Sidang III resmi digelar di gedung sementara DPRD SBB, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Rabu (2/9/2026). Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIT ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD SBB, Andy Koly, SH.
Wakil Bupati SBB, Selfinus Kainama, S.Pd, turut hadir mendampingi jalannya sidang. Sebanyak 20 anggota DPRD SBB, Sekretaris Daerah SBB A. Tuasuun, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab SBB juga tampak hadir.
Paripurna kali ini tidak sekadar menjadi agenda formal kelembagaan. Tiga agenda besar sekaligus dibawa ke ruang sidang, yakni:
Pertama, penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Kedua, penyampaian pengantar Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Ketiga, penyampaian pengantar Nota Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Dengan demikian, pembahasan yang dibuka DPRD tidak hanya menyentuh aspek regulasi, tetapi juga mulai menentukan arah fiskal dan pembangunan SBB pada 2027. Seluruh proses ini berlangsung transparan dan dapat diikuti publik secara langsung.