PIRU — Penelusuran dugaan aktivitas Galian C ilegal di Seram Bagian Barat tidak boleh berhenti di titik penggalian. Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Maluku meminta aparat penegak hukum membongkar seluruh alur distribusi material, dari hulu sungai hingga lokasi proyek strategis pemerintah.
Informasi yang beredar menyebutkan sekitar 700 ret material diambil dari kawasan Wai Riuwapa dan digunakan untuk kebutuhan pembangunan Jembatan Wai Parang. Jika fakta ini benar, Koalisi menilai praktik tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus mencederai proses pengadaan proyek infrastruktur.
Desakan Penelusuran dari Hulu ke Hilir
Jamal Hitimala menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap penambang saja tidak cukup. Ia meminta penyidik memperluas pemeriksaan ke pihak-pihak yang terlibat dalam mata rantai pasokan material konstruksi.
"Kalau benar 700 ret material dari Galian C yang diduga ilegal di Wai Riuwapa masuk ke proyek Jembatan Wai Parang, maka jangan hanya penggalinya yang diperiksa. Telusuri siapa pemilik material, siapa yang mengangkut, siapa yang membeli, siapa yang menerima, dan bagaimana material itu bisa masuk ke proyek pemerintah," tegas Jamal.
Pertanyaan Kunci di Balik Proyek Jembatan Wai Parang
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai legalitas pengambilan material di Sungai Wai Riuwapa. Publik menanti kejelasan apakah seluruh proses, mulai dari ekskavasi hingga penerimaan di lokasi proyek, memiliki dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proyek Jembatan Wai Parang yang dikerjakan PT Patrik Pratama menjadi sorotan karena diduga menjadi muara dari material tambang ilegal tersebut. Koalisi meminta auditor internal proyek turut memeriksa keabsahan dokumen pengiriman material dari pemasok.
Apa Langkah Polda Maluku Selanjutnya?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ditreskrimsus Polda Maluku maupun perwakilan PT Patrik Pratama mengenai tindak lanjut desakan ini. Namun, dorongan publik agar penegakan hukum berjalan transparan terus menguat di Seram Bagian Barat.
Koalisi berjanji akan mengawal proses penyelidikan dan meminta hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang telah dimintai keterangan dapat dipublikasikan secara terbuka.