DOBO — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepulauan Aru menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru terkait pendampingan hukum untuk pelaksanaan kegiatan belanja fisik Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan berlangsung di Aula Cafe Gospel, Jumat (14/8/2026), dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Kepulauan Aru, Dr. Amanda, SH, MH, dan Kepala Dikbud Kepulauan Aru, Aris F. Gainau, SKM, MPH.
Kerja sama ini bukan sekadar formalitas administrasi. Kepala Dikbud Kepulauan Aru, Aris F. Gainau, menegaskan langkah ini merupakan upaya strategis memperkuat tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, dan akuntabilitas anggaran di lingkungan pendidikan.
39 Paket Pekerjaan di Bawah Pengawasan Kejaksaan
Pada Tahun Anggaran 2026, Dikbud Kepulauan Aru mengemban tanggung jawab besar dengan melaksanakan 39 paket kegiatan fisik dan pengadaan. Gainau menyebut setiap rupiah yang dikelola adalah uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Setiap rupiah anggaran yang kita kelola merupakan uang negara dan pada akhirnya merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Tahapan pekerjaan yang diawasi cukup panjang, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan, pengawasan, administrasi kontrak, pembayaran, hingga serah terima dan pemeliharaan hasil pekerjaan.
Geografi Kepulauan Jadi Tantangan Utama
Kondisi geografis Kepulauan Aru yang terdiri dari banyak pulau menjadi tantangan tersendiri. Keterbatasan akses transportasi, distribusi material, jarak antarpulau, hingga kondisi cuaca disebut-sebut sebagai faktor yang harus diperhitungkan matang.
“Karena itu, kami membutuhkan pengelolaan kegiatan yang cermat, profesional, transparan, dan memiliki kepastian dari sisi hukum,” kata Gainau.
Dia menambahkan, pendampingan hukum dari Kejari ditempatkan sebagai instrumen pencegahan dan mitigasi risiko. Tujuannya agar setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan meminimalkan potensi kesalahan.
“Jangan bekerja berdasarkan kebiasaan semata, tetapi bekerja berdasarkan aturan, dokumen, kontrak, dan standar teknis yang berlaku,” pintanya kepada para pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat pengadaan, pengawas pekerjaan, konsultan, hingga kepala sekolah.
Kejari Ingatkan Konsekuensi Hukum dan Target 90 Hari
Kepala Kejari Kepulauan Aru, Dr. Amanda, memberikan peringatan tegas kepada seluruh pihak yang terlibat. Setiap pelanggaran terhadap isi perjanjian yang telah disepakati akan berujung pada konsekuensi hukum.
“Dalam perjanjian kerja sama ini tidak boleh ada yang dilanggar. Kalau ada yang dilanggar, pasti ada konsekuensi hukumnya. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Amanda.
Dia juga mengingatkan waktu pengerjaan proyek yang relatif singkat, yakni sekitar 90 hari. Para kontraktor diminta berhitung cermat terkait potensi denda keterlambatan.
“Secepatnya dilakukan proses pekerjaan karena waktunya hanya 90 hari. Kontraktor yang mengerjakan proyek juga harus berani memperhitungkan denda keterlambatan atau kerugian,” ujarnya.
Amanda menambahkan, ketersediaan material seperti pasir dan baja yang harus didatangkan dari Pulau Jawa menjadi tantangan logistik tersendiri. Perencanaan pengelolaan waktu yang baik dinilai krusial agar target penyelesaian pekerjaan tidak meleset.
Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi awal sinergi aktif antara Dikbud dan Kejari dalam mengawal pembangunan pendidikan di Kepulauan Aru sepanjang tahun anggaran berjalan.