SAUMLAKI — Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan Cabang Ambon dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar berlangsung pada Selasa (19/5/2026). Langkah ini menjadi payung hukum baru bagi aparat untuk menindak perusahaan yang lalai mendaftarkan pekerja, menyampaikan data palsu, atau menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Krisnandar, menyebut kerja sama ini bersifat preventif. “Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar akan kawal pelaksanaan Program JKN. Dengan adanya perjanjian kerja sama, kita bisa berkolaborasi dalam mencegah adanya potensi permasalahan hukum,” ujarnya.
Jaksa Pengacara Negara Siap Turun Tangan
Krisnandar menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara. Ia mempersilakan BPJS Kesehatan untuk tidak ragu mempercayakan setiap sengketa hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lingkup Kejari Kepulauan Tanimbar.
“Saya sangat berharap BPJS Kesehatan tidak ragu mempercayakan penyelesaian masalah hukum atau sengketa hukum yang dihadapi, terkait dengan keperdataan dan tata usaha negara,” kata Krisnandar.
Dua Masalah Utama: Data Palsu dan Tunggakan Iuran
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu A. Hakim, mengungkapkan bahwa dukungan kejaksaan sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan hukum yang terus berulang. Ia merinci tiga titik kritis yang kerap memicu sengketa.
- Pendaftaran peserta: Masih ada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program JKN.
- Akurasi data: Data pekerja yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
- Pembayaran iuran: Tunggakan iuran oleh perusahaan menjadi sumber masalah paling sering.
“Ketika semuanya sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku, maka tidak ada kendala selama pelaksanaan Program JKN,” jelas Harbu.
Hak Pekerja dan Keluarga Jadi Taruhan
Harbu menambahkan, sinergi ini bukan sekadar urusan administratif. Tujuan akhirnya memastikan hak-hak pekerja dan keluarganya atas layanan kesehatan benar-benar terlindungi.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak atas kerja sama yang baik selama ini dengan kami dalam upaya meningkatkan penegakan hukum dalam Program JKN,” ucap Harbu.
Krisnandar pun mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat. Ia berharap perjanjian ini menjadi landasan koordinasi yang lebih erat antara kedua institusi ke depannya. “Kegiatan ini sebagai landasan untuk melakukan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing secara bersinergi,” imbuhnya.