MALUKU — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan penerapan pasal TPPU menjadi keniscayaan dalam pengembangan kasus yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan empat tersangka lainnya. “Nanti pastilah (diterapkan TPPU), pasti (TPPU) kalau ada alat bukti kita kejar,” ujarnya di Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Bukan Sekadar Memenjarakan, Kejagung Incar Aset Rp1 Triliun Lebih
Febrie menegaskan, pengusutan perkara ini tidak berhenti pada proses pidana dan penghitungan kerugian negara. Instrumen TPPU, menurut dia, menjadi kunci untuk memulihkan kerugian yang timbul akibat mark-up harga pengadaan barang. “Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara,” sambung Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Total kerugian yang diendus Kejagung mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka itu berasal dari mark-up pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci. Seluruh barang tersebut direncanakan untuk menunjang operasional program MBG.
Modus Dugaan Korupsi: Nepotisme dan Mark-Up Harga
Dalam pengembangan perkara, Kejagung menemukan fakta bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG ditunjuk karena memiliki hubungan afiliasi dengan petinggi BGN. Akibatnya, banyak yayasan yang tidak memenuhi syarat justru menjadi mitra.
Selain praktik nepotisme, para tersangka diduga melakukan mark-up harga pengadaan barang. Praktik ini membuat biaya operasional membengkak dan tidak mendukung tujuan awal program. “Kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi,” ujar Febrie.
Lima Tersangka dan Tujuan Mulia di Balik Penegakan Hukum
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Febrie menambahkan, penindakan hukum ini tidak semata-mata untuk menghukum, tetapi juga untuk memastikan program MBG berjalan sesuai visi Presiden Prabowo Subianto. “Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan baik MBG ini bisa kita pastikan berhasil,” imbuhnya. Penerapan pasal TPPU diharapkan menjadi efek jera dan mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi untuk kepentingan anak-anak sekolah.