AMBON — Empat sekolah menengah atas favorit di Kota Ambon resmi tidak bisa lagi menerima siswa baru di luar kapasitas yang telah ditentukan. Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saodah Tethool, menegaskan kebijakan ini berlaku mulai pelaksanaan SPMB 2026 dan bersifat mutlak.
Apa yang Melatarbelakangi Pengetatan Kuota?
Selama beberapa tahun terakhir, tekanan dari orang tua calon siswa kerap membuat sekolah unggulan seperti SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Negeri 11, dan SMA Negeri 13 menerima murid melebihi daya tampung. Akibatnya, proses belajar mengajar di sekolah-sekolah tersebut justru terganggu.
"Komisi IV mengambil langkah agar tidak lagi memaksakan SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Negeri 11, dan SMA Negeri 13 menerima siswa melebihi batas yang telah ditentukan. Karena pada akhirnya hal itu menimbulkan masalah," kata Saodah di Gedung DPRD Maluku, Rabu (10/6/2026).
Berapa Kapasitas Tiap Sekolah?
Pemerintah telah menetapkan jumlah rombongan belajar (rombel) untuk masing-masing sekolah secara spesifik. SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 masing-masing memiliki delapan rombel. Sementara itu, SMA Negeri 11 dan SMA Negeri 13 masing-masing memiliki sembilan rombel.
Saodah mencontohkan, SMA Negeri 1 Ambon hanya akan menerima 224 siswa baru, sesuai dengan kuota rombel yang tersedia. Angka ini tidak bisa ditawar lagi oleh pihak mana pun.
Alternatif Sekolah bagi yang Tak Lolos
DPRD Maluku menekankan bahwa masih banyak sekolah lain dengan kualitas pendidikan baik yang bisa menampung calon siswa. Saodah menyebut SMA Xaverius, SMA Kristen, SMA Muhammadiyah, dan SMA Ahmad Yani sebagai alternatif yang masih memiliki ruang kosong.
"Masih ada sekolah-sekolah lain yang mampu menampung siswa ketika mereka tidak diterima di sekolah-sekolah favorit," ujarnya.
Menurut Saodah, kualitas pendidikan tidak semata-mata ditentukan oleh status favorit sebuah sekolah. Kesungguhan siswa, dukungan orang tua, dan komitmen sekolah dalam meningkatkan mutu pengajaran justru menjadi faktor yang lebih menentukan.
Bagaimana Mekanisme Seleksi SPMB 2026?
Proses penerimaan siswa pada SPMB 2026 dilakukan melalui beberapa jalur, yakni domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Masing-masing jalur memiliki kuota yang telah diatur pemerintah. Seleksi menggunakan sistem pemeringkatan sehingga hanya siswa dengan nilai terbaik yang akan diterima sesuai kapasitas yang tersedia.
"Kalau kuotanya sudah penuh, maka harus dihormati. Jangan lagi ada tekanan atau permintaan agar sekolah menerima siswa melebihi kapasitas yang tersedia," tegas Saodah.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku berharap, setelah pendaftaran dan pengumuman selesai, tidak ada lagi demonstrasi atau tuntutan dari orang tua yang memaksa anaknya diterima di sekolah tertentu. Pelaksanaan SPMB 2026 diharapkan berjalan lebih objektif, transparan, dan adil bagi seluruh calon peserta didik di Kota Ambon.