AMBON — Aziz Fidmatan, warga Kota Ambon yang juga mantan ASN Pemkot Tual, resmi melayangkan permohonan praperadilan ke PN Ambon. Sidang perdana permohonan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (25/5/2026) pukul 09.00 WIT.
Permohonan tersebut ditujukan kepada Kapolda Maluku cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku. Aziz mempersoalkan dugaan penundaan penanganan perkara tanpa kepastian hukum yang wajar atau undue delay dalam proses penyelidikan laporannya.
Laporan yang dimaksud tercatat dengan nomor LP/B/335/VII/2022/SPKT/POLDA MALUKU, tertanggal 22 Juli 2022. Isinya tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang telah berlarut-larut selama kurang lebih 3 tahun 10 bulan.
Alasan Gugatan: Proses Penyelidikan Mandek
Aziz menjelaskan bahwa permohonan ini tidak bertujuan mencampuri pokok perkara pidana atau meminta pengadilan menetapkan tersangka. Ia hanya mendesak agar proses penyelidikan dijalankan secara profesional dan transparan.
“Saya mengajukan permohonan ini semata-mata untuk meminta agar proses penyelidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, menyeluruh, transparan, dan tidak berlarut-larut sesuai prinsip due process of law serta jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Konstitusi,” ujarnya kepada Tribun Maluku, Minggu (24/5/2026).
8 Langkah Sudah Ditempuh Sebelum Gugatan
Sebelum melangkah ke praperadilan, pemohon mengaku telah menempuh berbagai jalur administratif dan pengawasan. Upaya itu meliputi permintaan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) secara berkala, pengajuan keberatan atas penghentian penyelidikan, hingga pelaksanaan gelar perkara khusus.
Selain itu, Aziz juga telah melayangkan pengaduan ke Propam Polda Maluku, Karo Wassidik Bareskrim Polri, Ombudsman RI Perwakilan Maluku, hingga Kompolnas RI. Somasi juga telah disampaikan kepada pihak terkait.
Sempat Dihentikan, Lalu Dilanjutkan Lagi
Fakta lain yang terungkap, Polda Maluku selaku termohon sempat menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP.2lidik) pada 18 September 2025. Namun atas desakan pemohon, gelar perkara khusus digelar pada 24 Oktober 2025.
Hasil gelar perkara tersebut justru merekomendasikan proses penyelidikan dilanjutkan. Salah satu tindak lanjutnya adalah menyurati Jaksa Agung RI untuk memeriksa dua oknum jaksa berinisial HN dan MR yang diduga terkait dengan perkara ini.
Aziz menegaskan bahwa ia menghormati independensi PN Ambon dan berharap persidangan berjalan objektif. Ia juga meminta masyarakat tidak membangun opini yang menyerang pribadi atau institusi tertentu selama proses hukum berlangsung.