AMBON — Massa aksi membakar ban di depan Kantor Gubernur Maluku. Aparat kepolisian dan Satpol PP mengawal ketat jalannya demonstrasi yang berlangsung selama dua jam itu.
Koordinator lapangan AMPPB, Asuat Lesnussa, dalam orasinya melontarkan kekesalan. Ia menyebut penutupan kawasan tambang Gunung Botak tanpa solusi telah membuat banyak masyarakat adat kehilangan mata pencaharian.
“Banyak masyarakat adat Buru yang selama ini menggantungkan hidupnya di Gunung Botak dan akibat penutupan, mereka harus kehilangan pekerjaannya. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian terkait kelanjutannya,” ujar Asuat di hadapan peserta aksi.
10 Koperasi Tambang di Gunung Botak Jadi Sorotan
AMPPB mendesak Gubernur Maluku mencabut izin sepuluh koperasi pertambangan di kawasan Gunung Botak. Mereka menilai koperasi-koperasi itu tidak berpihak pada kepentingan masyarakat Pulau Buru dan berpotensi memicu konflik sosial di wilayah adat.
Menurut Asuat, pemerintah provinsi seharusnya bergerak cepat memberikan kepastian pengelolaan tambang. “Pemprov seharusnya dengan cepat memberikan kepastian terkait pengelolaan tambang tersebut, sehingga ada kepastian bagi masyarakat,” tegasnya.
Tolak Aktivitas Tambang yang Ancam Ruang Hidup Masyarakat Adat
Dalam orasinya, Asuat juga menyampaikan penolakan terhadap segala bentuk aktivitas sepuluh koperasi tambang di Gunung Botak. Aktivitas itu dinilai mengancam ruang hidup masyarakat hukum adat, merusak ekosistem lingkungan, dan mengabaikan hak-hak masyarakat lokal Pulau Buru.
AMPPB mendesak DPRD Maluku segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara terbuka dan transparan. Rapat itu harus melibatkan Gubernur Maluku, sepuluh koperasi pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, perwakilan masyarakat hukum adat, akademisi, mahasiswa, dan unsur masyarakat sipil.
Tuntut Transparansi Dokumen Izin Tambang
Para mahasiswa juga meminta Pemprov Maluku membuka secara transparan seluruh dokumen dan proses pemberian izin pertambangan di Gunung Botak. Termasuk dasar hukum, kajian lingkungan, pihak penerima izin, dan mekanisme pengawasan tambang.
“Kami juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk menghentikan segala bentuk aktivitas yang mengarah pada perampasan ruang hidup masyarakat adat demi kepentingan investasi dan eksploitasi sumber daya alam,” pinta Asuat.
Dalam aksi itu, AMPPB juga menolak pelibatan aparat TNI/Polri untuk mengamankan aktivitas pertambangan. Mereka khawatir hal itu berpotensi menimbulkan intimidasi, represifitas, dan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.
Setelah berorasi selama dua jam, massa membubarkan diri tanpa ditemui Wakil Gubernur maupun pejabat lainnya. “Kita berharap gubernur dapat mendengar aspirasi ini dan memastikan kebijakan yang diambil atas Gunung Botak harus mensejajarkan masyarakat Pulau Buru,” harap Asuat.