AMBON — Pemerintah Kota Ambon mengingatkan warganya untuk tidak membangun rumah di kawasan rawan bencana tanpa mengantongi izin resmi. Wali Kota Bodewin M. Wattimen menegaskan bahwa pemerintah tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penghuni bangunan yang didirikan tanpa izin apabila kemudian hari terdampak longsor atau pohon tumbang.
Ratusan Titik Longsor Tersebar di Berbagai Wilayah
Berdasarkan data yang dihimpun dari tahun sebelumnya, terdapat sekitar 300 hingga 400 lebih longsor kecil yang terjadi di Ambon. Wali Kota menyebut titik longsor besar terkonsentrasi di kawasan Gadihu, sementara titik longsor kecil banyak tersebar di sejumlah wilayah lain.
“Angka pastinya belum dilaporkan secara resmi oleh badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), tetapi semua lokasi itu sudah terjangkau dan ditangani oleh dinas terkait bersama pemerintah kota,” kata Bodewin, Selasa (12/5/2026).
Cuaca Ekstrem Picu Longsor dan Pohon Tumbang
Kondisi cuaca ekstrem yang melanda Kota Ambon dalam beberapa waktu terakhir dinilai berpotensi memicu bencana alam. Hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang menjadi ancaman serius bagi warga yang bermukim di lereng bukit maupun di sekitar pohon berukuran besar.
“Kami selalu menyampaikan agar masyarakat tetap waspada terhadap kondisi alam di Kota Ambon. Hujan dengan intensitas tinggi dan angin kencang itu berpotensi menimbulkan bencana. Karena itu kami mengimbau warga agar menghindari tempat-tempat yang berbahaya,” ujarnya.
Wali Kota secara khusus meminta warga yang rumahnya berada di lereng bukit untuk lebih berhati-hati. “Kalau rumah di lereng-lereng bukit harus hati-hati jangan sampai longsor. Kalau di dekat pohon besar juga harus waspada jangan sampai terjadi pohon tumbang,” katanya.
IMB dan PBG Jadi Syarat Mutlak Sebelum Bangun Rumah
Selain imbauan kewaspadaan, Bodewin juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan administrasi pembangunan. Ia meminta masyarakat mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG) sebelum membangun rumah.
“Kalau bangun rumah jangan sampai tidak urus IMB atau PBG. Nanti ketika terjadi bencana jangan saling menyalahkan, padahal tidak ada rekomendasi pemerintah untuk pembangunan itu,” tegasnya.
Menurut Wali Kota, kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi penting agar masyarakat tidak dirugikan akibat pelanggaran yang dilakukan sendiri. Pemerintah Kota Ambon terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memantau titik-titik rawan bencana dan melakukan penanganan awal di lapangan.