Pencarian

Kementerian ESDM Usul Penyesuaian Royalti Emas Hingga Nikel

Sabtu, 09 Mei 2026 • 22:56:01 WIB
Kementerian ESDM Usul Penyesuaian Royalti Emas Hingga Nikel
Kementerian ESDM mengusulkan penyesuaian tarif royalti untuk komoditas mineral strategis seperti emas dan nikel.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan penyesuaian tarif royalti untuk komoditas mineral strategis pada Sabtu (9/5). Langkah ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara meskipun industri pertambangan sedang mengalami tren perlambatan pertumbuhan. Kebijakan tersebut diharapkan tetap menjaga iklim investasi dan keberlangsungan hilirisasi nasional.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM berencana mengubah tarif royalti pada sejumlah komoditas utama seperti emas, tembaga, timah, hingga nikel beserta produk turunannya. Rencana ini muncul di saat pelaku industri mulai mencermati dinamika harga komoditas global yang fluktuatif dan tekanan biaya operasional yang meningkat.

Sektor Pertambangan Alami Tren Kontraksi

Data menunjukkan pertumbuhan sektor pertambangan terus mengalami perlambatan dalam tiga tahun terakhir. Setelah tumbuh 6,1% pada 2023, angka tersebut melandai ke 4,9% pada 2024 akibat koreksi harga global dan kondisi kelebihan pasokan (oversupply) nikel dunia.

Kondisi semakin menantang pada 2025 ketika sektor ini terkontraksi sebesar -0,66%. Memasuki kuartal I-2026, tren penurunan berlanjut hingga menyentuh angka -2,14%. Sejumlah proyek smelter dan fasilitas High Pressure Acid Leaching (HPAL) saat ini menghadapi tekanan margin akibat rendahnya harga nikel internasional serta tingginya biaya energi dan pendanaan.

“Pelaku industri masih mencermati lemahnya harga beberapa komoditas mineral serta ketidakpastian permintaan global di tengah perlambatan ekonomi dunia,” ujar Edi Permadi, Tenaga Ahli Profesional Lemhanas, Sabtu (9/5).

Risiko Ketidakpastian Regulasi bagi Investor

Pelaku pasar menyoroti frekuensi perubahan kebijakan fiskal yang dinilai terlalu cepat dalam periode singkat. Penyesuaian tarif royalti baru saja diterapkan pada April 2025, yang kemudian disusul wacana kenaikan pada Maret 2026 meski akhirnya dibatalkan. Munculnya usulan baru pada Mei 2026 ini memicu persepsi meningkatnya risiko regulasi di mata investor.

Edi Permadi menjelaskan bahwa industri pertambangan dan hilirisasi memiliki karakteristik padat modal dengan periode pengembalian investasi yang panjang. Konsistensi kebijakan menjadi faktor krusial yang dipertimbangkan investor sebelum menanamkan modal besar di Indonesia.

Selain royalti, pola perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dilakukan setiap tahun menambah kompleksitas perhitungan keekonomian proyek. Situasi ini turut memberikan tekanan pada pasar modal, di mana pergerakan IHSG mulai menunjukkan sensitivitas terhadap arah kebijakan fiskal sektor mineral yang dianggap semakin agresif.

Dampak Terhadap Ekosistem Ekonomi Daerah

Pendekatan fiskal di sektor mineral saat ini dinilai mulai menyerupai pola penerimaan industri migas. Padahal, kedua sektor tersebut memiliki struktur kontrak dan profil cadangan yang berbeda. Industri mineral, khususnya nikel, saat ini justru sedang berjuang melawan mahalnya bahan baku akibat tekanan geopolitik.

Jika beban biaya meningkat terlalu cepat, dampaknya dikhawatirkan merembet ke rantai ekonomi yang lebih luas. Hal ini mencakup daya serap tenaga kerja, keberlangsungan kontraktor lokal, hingga aktivitas UMKM yang menjadi penunjang operasional tambang di daerah.

Pendekatan yang lebih moderat dan adaptif terhadap siklus harga komoditas sangat diperlukan agar momentum hilirisasi tidak hilang. Menjaga ruang keberlangsungan usaha menjadi kunci agar tujuan besar membangun ekosistem industri jangka panjang dan penciptaan lapangan kerja tetap tercapai.

Bagikan
Sumber: dunia-energi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks