Pemerintah resmi membebaskan pajak transaksi merger dan akuisisi bagi 248 BUMN hingga 2029 untuk mempercepat efisiensi perusahaan pelat merah. Langkah ini diambil guna menghilangkan hambatan biaya restrukturisasi yang selama ini membebani proses perampingan entitas negara. Kebijakan fiskal tersebut menjadi bagian dari strategi besar dalam merampingkan struktur korporasi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi pemberian insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN di sela kegiatan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Kamis (7/5/2026). Kebijakan ini menyasar proses merger, akuisisi, hingga peleburan yang saat ini sedang digencarkan pemerintah guna memperkuat fundamental perusahaan negara.
Selama ini, biaya transaksi yang tinggi akibat pungutan pajak dalam proses jual beli aset menjadi ganjalan utama dalam penataan organisasi. Dengan relaksasi ini, pemerintah berharap proses restrukturisasi tidak lagi terhambat oleh pengeluaran fiskal yang besar di tengah proses konsolidasi.
Target Efisiensi dan Perampingan 248 Entitas
Pemerintah telah memangkas jumlah BUMN secara signifikan, dari semula sekitar seribuan perusahaan menjadi hanya 248 entitas. Penyederhanaan struktur ini memerlukan dukungan kebijakan fiskal agar penggabungan aset berjalan lancar tanpa beban pajak transaksi yang memberatkan neraca perusahaan.
Purbaya menekankan bahwa fokus utama kebijakan ini adalah menciptakan perusahaan yang lebih ramping dan menguntungkan. "Tujuannya untuk efisiensi. Yang penting perusahaannya nanti jadi lebih streamline, untungnya lebih banyak, lebih efisien," ujarnya menjelaskan arah kebijakan tersebut.
Dalam proses restrukturisasi tersebut, pemerintah memastikan tidak ada pajak yang ditarik atas transaksi penggabungan aset. Hal ini dilakukan agar dana perusahaan bisa dialokasikan sepenuhnya untuk penguatan operasional dan peningkatan daya saing pasca-merger.
Batas Waktu Insentif hingga Tahun 2029
Fasilitas pembebasan pajak ini memiliki masa berlaku terbatas selama tiga tahun, yakni hingga 2029 mendatang. Setelah periode tersebut berakhir, seluruh transaksi merger dan akuisisi BUMN akan kembali dikenakan skema pajak normal layaknya perusahaan pada umumnya.
Pemberian tenggat waktu ini dimaksudkan agar direksi BUMN segera mengeksekusi rencana konsolidasi dalam waktu singkat. "Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029. Setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan," tegas Purbaya.
Langkah ini juga sejalan dengan ambisi Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan percepatan konsolidasi perusahaan pelat merah dalam waktu dekat. Pemerintah ingin memastikan transformasi organisasi berlangsung cepat tanpa terkendala biaya birokrasi dan pungutan fiskal yang mahal.
Cakupan Relaksasi dan Kewajiban Pajak Penghasilan
Purbaya memberikan catatan penting bahwa pembebasan pajak hanya berlaku khusus pada transaksi merger, akuisisi, dan restrukturisasi perusahaan. Kebijakan ini tidak menghapus kewajiban pajak rutin yang harus dibayarkan perusahaan kepada kas negara.
Pajak atas penghasilan perusahaan atau PPh tetap diberlakukan secara normal sesuai regulasi perpajakan yang berlaku. Insentif ini murni ditujukan sebagai stimulus untuk mempermudah pergerakan aset dalam skema restrukturisasi besar-besaran yang sedang berlangsung.
Melalui kebijakan ini, pemerintah optimistis struktur 248 BUMN yang tersisa akan jauh lebih kompetitif di masa depan. Efisiensi biaya melalui relaksasi pajak menjadi kunci utama dalam mempercepat transformasi BUMN menjadi entitas yang lebih lincah dan berkontribusi maksimal bagi negara.