AMBON — Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami aktivitas 15 WN China yang hanya memiliki izin tinggal kunjungan di lokasi tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru. Mereka diamankan bersama sembilan WN China lain yang sudah mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) lengkap dengan rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja.
"Pemegang izin tinggal kunjungan ini masih kami dalami terkait tujuan kedatangan dan aktivitas yang mereka lakukan di lokasi tambang," ujar Eben di Ambon, Senin (11/5).
Pemeriksaan Lintas Sektor Melibatkan TNI-Polri
Eben menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap 24 WN China itu tidak dilakukan sendiri. Pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, TNI, Polri, hingga Kejaksaan untuk mendalami legalitas aktivitas pertambangan dan keberadaan tenaga kerja asing di Gunung Botak.
"Kalau kedatangan mereka tidak membawa manfaat dan tidak memenuhi ketentuan, ya tentu akan kami deportasi," tegas Eben.
Imigrasi Gandeng ESDM Cek Legalitas Perusahaan
Pengawasan tidak berhenti pada para pekerja. Imigrasi Maluku melalui UPT Imigrasi Ambon juga memperkuat koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menelusuri legalitas perusahaan yang mempekerjakan WNA di Gunung Botak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas eksplorasi yang berlangsung tidak melanggar aturan.
"Kami dan ESDM tentu saling mendukung untuk mendalami maksud keberadaan dan kegiatan mereka di Indonesia, khususnya di Gunung Botak," kata Eben.
Tenaga Kerja Lokal Jadi Pertimbangan Deportasi
Salah satu faktor yang akan menjadi penentu nasib 15 WN China tersebut adalah apakah pekerjaan yang mereka lakukan bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal. Eben menyebut hal ini akan menjadi pertimbangan bersama dengan instansi terkait.
"Kalau pekerjaan-pekerjaan tersebut sebenarnya bisa dilakukan tenaga kerja lokal, tentu ini juga akan menjadi pertimbangan bersama dengan instansi terkait," ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Maluku akan terus diperketat, terutama di kawasan pertambangan yang menjadi perhatian pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap WNA yang beraktivitas di Indonesia memiliki dokumen yang sah dan memberikan manfaat bagi daerah.