Pencarian

Kejati Maluku Periksa Fisik Jalan Rp16,46 Miliar di Pulau Buru, Belum Ada Tersangka

Selasa, 13 Oktober 2026 • 12:01:31 WIB
Kejati Maluku Periksa Fisik Jalan Rp16,46 Miliar di Pulau Buru, Belum Ada Tersangka
Penyidik Pidsus Kejati Maluku memeriksa fisik proyek preservasi jalan di Kabupaten Buru.

AMBON — Penyidik Pidsus Kejati Maluku menurunkan tim ahli dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) ke lokasi proyek untuk mencari bukti materiil. Pemeriksaan menyasar kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen teknis, sekaligus mengidentifikasi ada atau tidaknya indikasi kerugian negara.

Plh Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Azhit Latuconsina, menyatakan pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan dimulai pada 9 Oktober 2026 dan masih berlangsung hingga saat ini.

"Pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan dimulai pada 9 Oktober 2026 dan masih berlangsung hingga saat ini," kata Azhit kepada sentraltimur.com, Senin (12/10/2026).

Mencocokkan Volume dan Kualitas dengan Kontrak

Menurut Azhit, tujuan utama pemeriksaan fisik pada pekerjaan preservasi jalan tersebut ialah untuk mencari bukti materiil. Penyidik juga mencocokkan kesesuaian volume dan kualitas di lapangan dengan kontrak, serta mengidentifikasi ada tidaknya indikasi kerugian negara.

"Pemeriksaan oleh penyidik bersama tim ahli untuk mendalami kondisi fisik pekerjaan sekaligus mencocokkan hasil pekerjaan dengan dokumen teknis proyek," katanya.

Penyidikan Naik Tahap pada 11 Juni 2026

Kasus dugaan korupsi proyek preservasi jalan di Kabupaten Buru telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 11 Juni 2026. Penyidik Kejati Maluku masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Penyidik telah memeriksa salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan berinisial SRT pada Kamis (8/10/2026).

"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (SRT) dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami perkara dugaan korupsi preservasi jalan tersebut," ujar Azhit.

Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri rangkaian pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan hingga pengerjaan di lapangan.

Pekerjaan Diduga Tak Rampung Seluruhnya

Preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara milik Dinas PUPR Maluku menelan anggaran sebesar Rp16,46 miliar. Proyek yang digarap oleh CV Basudara diduga tidak seluruhnya rampung dikerjakan.

Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Belum ada tersangka, penyidik masih mendalami penyidikan," tandas Azhit.

Follow kabartual.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sentraltimur.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks