Pencarian

161 SPBU di Sumbagsel Kena Sanksi, Penyaluran BBM Subsidi Menyimpang

Sabtu, 05 September 2026 • 09:49:01 WIB
161 SPBU di Sumbagsel Kena Sanksi, Penyaluran BBM Subsidi Menyimpang
Sebanyak 161 SPBU di wilayah Sumbagsel dikenakan sanksi atas penyimpangan penyaluran BBM subsidi.

MALUKU — Pangkalpinang — Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebanyak 161 SPBU telah dikenakan sanksi sebagai tindak lanjut hasil pengawasan ketat yang dilakukan sepanjang Januari hingga 3 September 2026.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyampaikan langsung perihal sanksi ini di Pangkalpinang, Jumat (4/9). Penegakan aturan ini merupakan bagian dari pembinaan terhadap lembaga penyalur agar taat pada prosedur yang berlaku.

Persebaran SPBU yang Disanksi

Dari total 161 SPBU yang disanksi, jumlah terbanyak berada di Provinsi Lampung dengan 69 SPBU. Disusul Sumatera Selatan sebanyak 34 SPBU, Kepulauan Bangka Belitung 31 SPBU, Jambi 17 SPBU, dan Bengkulu 10 SPBU.

Angka ini menjadi indikator pengawasan yang masif dilakukan Pertamina. "Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi, maka kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rusminto.

Modus Pengawasan dan Pelanggaran

Pertamina tidak hanya mengandalkan pemeriksaan fisik di lapangan. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan transaksi secara digital, penerapan Program Subsidi Tepat, verifikasi QR Code, hingga pencocokan data kendaraan yang melakukan pengisian.

Mekanisme ini dirancang untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran. Koordinasi dengan pengelola SPBU terus diperkuat agar penyaluran berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan

Pertamina Patra Niaga tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat diminta ikut berperan aktif mengawasi jalur distribusi BBM subsidi di lingkungannya masing-masing.

Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, praktik kecurangan, atau kendala pelayanan di SPBU, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center di nomor 135. Seluruh laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi berkala terhadap kinerja lembaga penyalur.

Pengawasan dan evaluasi terhadap SPBU di wilayah Sumbagsel akan terus dilakukan secara berkala. Hal ini sebagai bentuk komitmen menjaga integritas penyaluran energi bersubsidi untuk masyarakat yang berhak.

Follow kabartual.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks