Pencarian

PKH dan BPNT Tahap 3 Cair September 2026, Cek Penerima via cekbansos.kemensos.go.id

Rabu, 09 September 2026 • 06:49:31 WIB
PKH dan BPNT Tahap 3 Cair September 2026, Cek Penerima via cekbansos.kemensos.go.id
Warga mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT tahap 3 melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

MALUKU — Kementerian Sosial memastikan bansos tahap 3 tahun 2026 disalurkan bertahap sepanjang September. Perubahan mendasar ada pada basis data penerima, yang kini merujuk pada DTSEN. Data ini diperbarui berkala agar sasaran bantuan tepat pada rumah tangga yang membutuhkan.

Nominal Bantuan per Kategori

Besaran dana yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berbeda-beda, tergantung program dan komponen keluarga.

Untuk PKH, nominal berkisar Rp750.000 hingga Rp2,7 juta per tahap. Besaran ini ditentukan oleh kategori anggota keluarga, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.

Adapun BPNT atau Kartu Sembako, dananya Rp200.000 per bulan. Namun, pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga penerima mendapatkan Rp600.000 dalam satu kali transfer.

Untuk bantuan pangan beras, alokasinya 10 kilogram per bulan. Sementara PBI-JK tidak cair dalam bentuk uang. Pemerintah langsung membayarkan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per peserta setiap bulan ke BPJS.

Syarat Masuk Daftar Penerima

Tidak semua warga otomatis menerima bansos. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi dan tervalidasi dalam sistem.

  • Terdaftar dalam DTSEN sebagai keluarga dengan ekonomi rendah.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sesuai data kependudukan.
  • Untuk PKH, termasuk kategori keluarga kurang mampu dengan komponen ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, atau penyandang disabilitas.
  • Untuk BPNT, prioritas diberikan pada rumah tangga dengan pengeluaran terendah dan terverifikasi di sistem.

Cara Cek Status Penerima Online

Warga tidak perlu datang ke kantor desa atau kelurahan untuk memastikan status. Pengecekan bisa dilakukan dari rumah melalui dua kanal resmi.

Berikut langkah cek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP atau komputer.
  2. Masukkan NIK sesuai KTP dan lengkapi data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
  3. Isi kode verifikasi (captcha) yang tampil.
  4. Klik tombol Cari Data.

Sistem akan menampilkan hasil berupa nama penerima, kelompok desil, jenis bantuan, serta periode penyaluran. Jika nama muncul, berarti Anda terdaftar sebagai penerima pada tahap tersebut.

Alternatif kedua, gunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store (Android) dan App Store (iOS). Setelah diunduh, pilih menu "Cek Bansos", masukkan NIK, lalu tekan "Cari Data". Hasilnya akan memperlihatkan status penerima beserta rincian bantuan.

Jadwal Pencairan dan Hal yang Perlu Dipahami

Tidak ada tanggal tunggal yang berlaku nasional. Penyaluran berlangsung bertahap mengikuti mekanisme tiap program dan kesiapan di daerah. Bank penyalur yang ditunjuk pemerintah (Himbara/BSI) akan mentransfer dana sesuai jadwal masing-masing wilayah.

Konsekuensinya, KPM yang belum menerima bantuan di awal September tidak otomatis dicoret dari daftar. Status kepesertaan tetap bisa dipantau melalui sistem daring yang sama.

Waspada Modus Penipuan

Kemensos tidak pernah memungut biaya apa pun untuk proses pencairan. Jika ada pihak yang meminta uang administrasi, transfer, atau imbalan lain dengan iming-iming memperlancar bansos, patut diduga itu penipuan.

Untuk pertanyaan atau kendala teknis, masyarakat dapat menghubungi kanal pengaduan resmi Kemensos melalui call center di nomor 171 atau mengunjungi dinas sosial setempat. Informasi kelengkapan persyaratan dan jadwal terbaru juga bisa diakses melalui situs resmi kemensos.go.id.

Follow kabartual.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: indragirione.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks