MASOHI — DPRD dan Pemkab Maluku Tengah resmi menetapkan sebanyak 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat paripurna yang digelar di Masohi, Kamis (18/6/2026), dihadiri langsung oleh Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir.
Ratusan Ranperda yang disepakati tersebut mencakup berbagai sektor strategis. Mulai dari pembentukan wilayah administrasi, penyelenggaraan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, penanggulangan bencana, transportasi, hingga pembangunan industri daerah.
Dua Ranperda Prioritas: Pemekaran Kecamatan dan Perlindungan Disabilitas
Beberapa Ranperda menjadi prioritas utama. Dua di antaranya adalah pembentukan Kecamatan Leihitu Tengah Barat dan Kecamatan Leihitu Timur. Ada pula Ranperda tentang Disabilitas, Penyelenggaraan Pendidikan, Perizinan Kesehatan Daerah, serta Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Perubahan status hukum Perusahaan Daerah Praja Karya menjadi Perusahaan Umum Daerah juga masuk dalam daftar prioritas. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan badan usaha milik daerah.
Regulasi Tata Ruang, Transportasi, hingga Kawasan Tanpa Rokok
Tak hanya itu, Propemperda 2026 juga memuat Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2025–2045. Ada pula Tataran Transportasi Lokal 2020–2030, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hingga Penataan Negeri dan Saniri Negeri.
Ranperda lainnya meliputi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, perubahan Perda tentang Perumda Air Minum Tirta Nusa Ina, serta penyertaan modal pada Perumda Praja Karya. Regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok dan perubahan susunan perangkat daerah juga ikut dibahas.
Pembentukan lima negeri administratif, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlindungan kekayaan intelektual, serta Rencana Pembangunan Industri Kabupaten melengkapi daftar 27 Ranperda tersebut.
Bupati: Propemperda Landasan Regulasi yang Responsif
Dalam sambutannya, Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir menegaskan bahwa penetapan Propemperda memiliki arti penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, program ini menjadi landasan penyusunan regulasi yang mendukung arah pembangunan secara terencana dan berkelanjutan.
“Program Pembentukan Peraturan Daerah bukan hanya untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan,” kata Zulkarnain.
Ia menambahkan, seluruh Ranperda yang diusulkan, baik berasal dari pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD, mencerminkan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Regulasi ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia, memperkuat perlindungan sosial, mendorong perencanaan pembangunan yang partisipatif, serta mendukung penataan wilayah dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
“Substansi Ranperda tersebut menunjukkan bahwa agenda legislasi daerah diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Apresiasi untuk Sinergi DPRD dan Bapemperda
Pada kesempatan itu, Zulkarnain juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah atas sinergi yang terjalin selama proses penyusunan hingga penetapan Propemperda Tahun 2026. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD yang dinilai berhasil membangun koordinasi, komunikasi, dan harmonisasi dengan perangkat daerah.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga. Tujuannya agar setiap produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, mudah diimplementasikan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Maluku Tengah.