Pencarian

Mahasiswa Buru Selatan Desak Mabes Polri Evaluasi Kapolres Bursel Terkait PTDH Briptu Haryanto Tasane

Jumat, 12 Juni 2026 • 19:01:01 WIB
Mahasiswa Buru Selatan Desak Mabes Polri Evaluasi Kapolres Bursel Terkait PTDH Briptu Haryanto Tasane
Mahasiswa Buru Selatan mendesak evaluasi Kapolres terkait sanksi PTDH Briptu Haryanto Tasane.

JAKARTA — HIPMA-BURSEL Jabodetabek menilai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi PTDH kepada Briptu Haryanto Tasane sarat kejanggalan. Organisasi ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Namlea yang hanya menghukum Briptu Haryanto dengan pidana percobaan enam bulan tanpa hukuman penjara.

Menurut HIPMA-BURSEL, keputusan majelis hakim yang mengkategorikan perbuatan Briptu Haryanto sebagai pelanggaran ringan seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam sidang etik. Mereka menilai sanksi administratif berupa demosi atau penundaan kenaikan pangkat lebih sesuai dibandingkan PTDH.

Dua Dokumen Penting Diabaikan dalam Sidang Etik

Dalam siaran pers tertanggal 12 Juni 2026, HIPMA-BURSEL menyoroti dua dokumen yang diajukan dalam persidangan KKEP namun tidak diterima penuntut. Dokumen tersebut adalah surat penyelesaian masalah secara damai dan surat pernyataan yang meringankan posisi Briptu Haryanto.

Organisasi mahasiswa asal Buru Selatan itu mendasarkan argumennya pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Aturan itu menyebutkan bahwa dokumen perdamaian dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam putusan Komisi Kode Etik Polri.

“Kedua dokumen tersebut tidak diterima oleh penuntut dalam sidang KKEP Polres Buru Selatan yang saat itu dipimpin oleh IPDA Rusman Aufat,” tulis HIPMA-BURSEL dalam rilisnya.

Dugaan Diskriminasi dan Perbedaan Perlakuan

HIPMA-BURSEL juga membandingkan kasus Briptu Haryanto dengan perkara lain di lingkungan Polda Maluku. Mereka menduga ada perbedaan perlakuan dalam penjatuhan sanksi etik terhadap anggota Polri yang terlibat perkara hukum.

Organisasi ini secara tegas meminta Mabes Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses persidangan kode etik yang berujung pada PTDH tersebut. Mereka mendesak Kapolres Bursel dan Kasi Propam dievaluasi karena dinilai mengabaikan prinsip keadilan dan profesionalitas.

Kasus Kedua: Pembunuhan Gafar Wawangi Mandek

Dalam kesempatan terpisah, HIPMA-BURSEL juga menyoroti lambannya penanganan kasus pembunuhan Gafar Wawangi oleh Polres Buru Selatan. Korban ditemukan tewas dengan kondisi salah satu anggota tubuhnya diamputasi, namun penyelidikan dihentikan dengan alasan tidak ditemukan barang bukti.

“Kami menilai tidak ada respon yang serius dari Kapolres Buru Selatan dalam mengungkap motif pembunuhan dari saudara Gafar Wawangi,” tulis HIPMA-BURSEL dalam siaran pers 11 Juni 2026.

Organisasi itu menegaskan kasus pembunuhan tidak mengenal daluwarsa dan pengungkapan pelaku merupakan tanggung jawab kepolisian sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Bagikan
Sumber: ambontoday.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks