AMBON — Roda ekonomi warga di sekitar Gunung Botak, Kabupaten Buru, mulai melambat setelah pemerintah provinsi memutuskan menutup paksa aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut. Meskipun penutupan ini memicu kekhawatiran akan menurunnya daya beli masyarakat, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersikukuh bahwa kepatuhan terhadap aturan tidak bisa ditawar.
“Pijakan utama kita adalah aturan dan penghormatan terhadap hukum. Pemerintah tidak bisa membiarkan aktivitas ilegal terus berlangsung,” ujar Hendrik dalam rapat koordinasi yang digelar di Ambon, Jumat lalu.
DPRD Buru Soroti Anjloknya Perekonomian Warga
Dalam forum tersebut, DPRD Kabupaten Buru menyampaikan suara masyarakat dan mahasiswa yang resah dengan dampak ekonomi pasca-penertiban. Mereka menilai aktivitas tambang ilegal menjadi sumber penghidupan utama bagi sebagian besar warga di lereng Gunung Botak. Penutupan mendadak dinilai telah memangkas pendapatan harian dan menggerus daya beli di pasar-pasar tradisional setempat.
Gubernur mengakui adanya konsekuensi ekonomi yang dirasakan warga saat ini. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah tidak bisa mengambil keputusan berdasarkan keuntungan jangka pendek semata. “Konsekuensi ekonomi memang ada, tetapi langkah yang benar harus tetap ditempuh demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang,” tegasnya.
Legalisasi Tambang Rakyat Jadi Solusi Jangka Panjang
Di tengah tekanan ekonomi akibat penutupan tambang ilegal, pemerintah provinsi tidak tinggal diam. Gubernur menyebutkan bahwa percepatan legalisasi pertambangan rakyat tengah didorong sebagai solusi permanen. Langkah ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan ekonomi masyarakat tanpa harus merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Rencana ini, menurut Hendrik, akan melibatkan pendampingan dari dinas terkait agar proses perizinan dan teknis pertambangan bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah ingin memastikan warga tidak lagi bergantung pada aktivitas ilegal yang rawan konflik dan bencana lingkungan.
Gunung Botak di Pulau Buru sempat menjadi sorotan nasional beberapa tahun terakhir karena maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang memicu kerusakan hutan dan pencemaran sungai. Penertiban kali ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemprov Maluku untuk memulihkan kawasan tersebut.