JAKARTA — Sidang perkara keberatan DPW PPP Maluku terhadap keputusan DPP PPP memasuki babak pembuktian. Agenda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), mencakup pemeriksaan bukti surat dan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Dalam persidangan, fakta baru terungkap dari keterangan M Thobahul Aftoni, yang akrab disapa Toni. Pria yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh penggugat itu menyatakan SK Plt yang diterbitkan DPP PPP bermasalah secara hukum.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Toni menegaskan, SK yang ditandatangani ketua umum dan wakil sekretaris jenderal partai itu tidak sah. Menurutnya, penerbitan SK tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain UU Pemilu, saksi juga menyebut SK Plt DPW PPP Maluku melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Persatuan Pembangunan. Dua landasan hukum ini menjadi pijakan utama gugatan yang diajukan DPW PPP Maluku.
Proses Persidangan Selanjutnya
Setelah tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan bukti surat, sidang akan berlanjut ke fase berikutnya. Pihak penggugat dan tergugat masih akan saling menghadirkan alat bukti serta saksi untuk memperkuat dalil masing-masing.
Perkara ini bermula dari ketidakpuasan DPW PPP Maluku terhadap SK penetapan Plt yang dikeluarkan DPP PPP. Mereka menilai proses penerbitan SK tidak sesuai mekanisme internal partai dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPP PPP belum memberikan tanggapan resmi terkait keterangan saksi dalam persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar dalam waktu dekat di PN Jakarta Pusat.