Pencarian

Polda Maluku Pastian Usut Tuntas Personel Brimob yang Aniaya Warga Sipil, Pelaku Terancam Dipecat

Senin, 25 Mei 2026 • 20:32:52 WIB
Polda Maluku Pastian Usut Tuntas Personel Brimob yang Aniaya Warga Sipil, Pelaku Terancam Dipecat
Personel Brimob di Maluku diamankan untuk pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan warga sipil.

AMBONPolda Maluku memastikan tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggotanya terhadap warga sipil. Seorang personel Brimob kini terancam sanksi berat, termasuk pemecatan, usai diduga menganiaya warga di wilayah hukum setempat.

Kabid Humas Polda Maluku membenarkan adanya laporan pengaduan dari masyarakat terkait peristiwa tersebut. Pihaknya langsung bergerak dengan mengamankan personel yang diduga terlibat untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Awal Mula: Laporan Warga yang Memicu Penyelidikan

Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya ke kantor polisi terdekat. Dalam laporannya, korban mengaku dianiaya oleh oknum Brimob saat sedang berada di suatu lokasi di Kota Ambon.

Petugas dari Propam Polda Maluku langsung turun tangan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti. Langkah cepat ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Proses: Bagaimana Tim Bergerak?

Setelah laporan diterima, tim Propam segera mengamankan terduga pelaku dan memeriksanya secara maraton. Pemeriksaan melibatkan saksi-saksi dari pihak korban maupun rekan kerja terduga di kesatuan Brimob.

“Kami pastikan proses berjalan profesional. Tidak ada yang dilindungi jika terbukti bersalah,” ujar Kabid Humas Polda Maluku dalam keterangannya, Senin lalu.

Selain pemeriksaan internal, penyidik juga mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian sebagai barang bukti pendukung. Hal ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara jika kasusnya dilimpahkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Apa Langkah Berikutnya?

Polda Maluku memastikan kasus ini tidak akan berhenti di tingkat internal. Jika terbukti bersalah, pelaku tidak hanya dijerat dengan kode etik Polri, tetapi juga pasal pidana penganiayaan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya cukup berat. Selain pidana penjara, personel yang terbukti melanggar juga bisa dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

“Kami berkomitmen membersihkan internal dari oknum yang merusak citra Polri. Masyarakat kami minta terus mengawasi dan melapor jika menemukan pelanggaran serupa,” tegas Kabid Humas.

Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan pendalaman di ruang Propam Polda Maluku. Pihak kepolisian berjanji akan mengumumkan perkembangan hasil penyidikan secara resmi dalam waktu dekat.

Bagikan
Sumber: malukuterkini.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks