AMBON — Polda Maluku memastikan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Brimob berinisial Briptu DP akan diproses secara profesional dan transparan. Laporan korban, Semy Warongan, kini sudah diteruskan ke Ditreskrimum Polda Maluku untuk penyelidikan lebih lanjut.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIT di depan Kantor OJK Maluku, Karang Panjang, Kota Ambon. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, membenarkan bahwa terlapor merupakan personel Satbrimob Polda Maluku.
Awal Mula: Senggolan Kaca Spion yang Berujung Pemukulan
Menurut keterangan resmi kepolisian, kejadian bermula saat kendaraan roda empat yang dikendarai korban diduga bersenggolan dengan kaca spion mobil yang dikemudikan Briptu DP. Terlapor disebut mengejar korban hingga berhenti di depan Kantor OJK.
Ketika Semy Warongan turun untuk menjelaskan kejadian, terjadi adu mulut yang berujung pada dugaan pemukulan. “Korban mengalami luka pada bagian hidung dan patah gigi depan bagian bawah,” kata Kombes Rositah dalam siaran pers, Senin (25/5/2026) petang.
Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan Bersamaan
Polda Maluku tidak hanya memproses secara pidana melalui Ditreskrimum. Bidpropam Polda Maluku juga telah mengambil langkah dengan berkoordinasi bersama Satbrimobda Maluku untuk klarifikasi dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun kode etik, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Rositah. Ia menambahkan bahwa institusinya tidak akan mentolerir tindakan anggota yang melanggar hukum.
Korban Sudah Lapor, Polisi Minta Publik Percaya Proses
Korban telah membuat laporan resmi di SPKT Polda Maluku. Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Polda Maluku membuka ruang pengawasan publik terhadap penanganan perkara ini dan memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel,” pungkas Kombes Rositah. Langkah klarifikasi terhadap terlapor, korban, dan saksi-saksi kini tengah berjalan untuk memastikan fakta peristiwa secara objektif.