MASOHI — Dua unit kendaraan pikap baru yang terparkir di sekitar kediaman mantan Kepala Desa Banda Baru, La Adi La Kayomu, menjadi pemicu utama keresahan warga. Sebagian masyarakat mengaku tidak mengetahui status kepemilikan maupun sumber pembiayaan kendaraan tersebut.
"Kalau memang kendaraan tersebut merupakan milik pribadi atau dibeli menggunakan dana pribadi, tentu tidak ada masalah. Namun masyarakat berharap ada penjelasan yang terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (2/6/2026).
Tak Ada Pembangunan yang Terlihat Usai Pencairan Dana Desa
Selain soal aset kendaraan, warga juga menyoroti ketiadaan kegiatan pembangunan dan program pemberdayaan masyarakat yang berjalan di lapangan setelah pencairan Dana Desa termin pertama tahun 2026. Sejumlah warga mengaku belum merasakan dampak signifikan dari realisasi program selama periode kepemimpinan sebelumnya.
"Kami hanya ingin tahu penggunaan Dana Desa selama ini seperti apa. Kalau memang sudah sesuai aturan, masyarakat juga berhak mengetahui dan memahami program-program yang telah dilaksanakan," ujar warga lainnya, Ode.
Perangkat Desa Mengaku Tak Dilibatkan dalam Pengelolaan Keuangan
Seorang mantan perangkat desa yang namanya disamarkan sebagai AC mengungkapkan bahwa proses pengelolaan keuangan desa selama ini tidak melibatkan seluruh perangkat. Menurutnya, kewenangan penuh berada di tangan kepala desa dan bendahara.
"Sepanjang yang saya ketahui, pengelolaan keuangan lebih banyak ditangani oleh kepala desa dan bendahara. Sebagian perangkat hanya mengetahui soal honor dan kegiatan rutin lainnya," ungkapnya.
Warga Minta Audit dan Pemeriksaan Aset Desa
Menanggapi berbagai pertanyaan yang berkembang, warga berharap Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah segera melakukan pemeriksaan administratif dan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Banda Baru. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Warga juga meminta pendataan dan verifikasi terhadap aset-aset yang berkaitan dengan program desa guna memastikan seluruh aset tercatat dan berada dalam penguasaan yang sah. Selain itu, aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, diminta mencermati berbagai informasi yang berkembang sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.
Konfirmasi Belum Diperoleh
Hingga berita ini ditulis, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari mantan Kepala Desa Banda Baru, bendahara desa, pemerintah kecamatan, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna mendapatkan penjelasan mengenai penggunaan Dana Desa, realisasi program, serta perkembangan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ).