AMBON — Pemerintah Kota Ambon resmi memperketat aturan di Pasar Mardika, menyusul temuan banyaknya aset daerah yang belum dikelola maksimal. Langkah ini bukan sekadar penertiban lapak, melainkan bagian dari program sistematis untuk mengubah wajah pasar tradisional sekaligus menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Pedagang Wajib Patuhi Aturan Baru, Zonasi Dipertegas
Keputusan ini diambil setelah Pemkot mengidentifikasi sejumlah pelanggaran administratif dan fisik di area Pasar Mardika. Okupasi lahan tanpa izin dan penggunaan ruang yang tidak sesuai peruntukan disebut sebagai masalah utama.
Pemkot menegaskan bahwa setiap pedagang wajib memiliki surat izin yang sah. Petugas Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan mulai melakukan pendataan ulang secara ketat. Pedagang yang tak bisa menunjukkan dokumen lengkap terancam dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan hak kelola.
Aset Tidur Senilai Miliaran Rupiah Bakal Dihidupkan Kembali
Tak hanya soal pasar, kebijakan ini juga menyasar aset-aset daerah lain yang terbengkalai. Pemkot menyebut ada sejumlah bangunan dan lahan milik pemerintah yang selama ini tidak memberikan kontribusi ekonomi.
“Kami akan mengoptimalkan seluruh aset yang ada. Bukan hanya di Pasar Mardika, tapi juga di titik-titik lain yang potensial,” ujar pejabat Disperindag Kota Ambon dalam rapat koordinasi internal. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penataan Pasar Mardika adalah proyek percontohan yang akan diterapkan di lokasi lain.
Dampak ke Pedagang: Antara Harapan dan Kekhawatiran
Sejumlah pedagang menyambut positif rencana penataan ini. Mereka berharap pasar menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman sehingga pembeli tak lagi beralih ke pusat perbelanjaan modern.
Namun, ada pula kekhawatiran bahwa aturan baru ini justru mempersulit pedagang kecil yang selama ini berjualan secara informal. Pemkot memastikan akan ada masa transisi dan sosialisasi sebelum penertiban dilakukan secara penuh. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga denyut ekonomi warga di pusat kota Ambon.