AMBON — Lahan di kawasan Gedung Islamic Centre yang sebelumnya tidak produktif akan berubah fungsi. Pemprov Maluku melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) meneken perjanjian kerja sama dengan Kafe Ujung JMP untuk mengelola area tersebut sebagai pusat usaha makanan dan minuman.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Hendrik J. Tamtelahitu, dan pemilik Kafe Ujung JMP, Levinus Kariuw. Acara penandatanganan berlangsung di ruang rapat Dinas PUPR dan disaksikan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Maluku, Rosa Imoliana, serta perwakilan Inspektorat dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Maluku.
Target Kontribusi ke PAD dan Lapangan Kerja Baru
Kerja sama ini bukan sekadar sewa lahan. Kadis PUPR Maluku, Hendrik J. Tamtelahitu, menyebutkan bahwa langkah ini merupakan strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"PKS ini akan memberikan kontribusi yang baik bagi PAD Provinsi Maluku, sekaligus menunjang program-program Pemprov," kata Tamtelahitu dalam pernyataannya.
Ia menambahkan, inisiatif ini sejalan dengan program pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Maluku. Kehadiran gerai kuliner di lingkungan Islamic Centre diyakini bisa menumbuhkan ekosistem bisnis baru sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi warga Kota Ambon.
Apresiasi untuk Ekspansi Bisnis Pengusaha Lokal
Hendrik mengapresiasi langkah Levinus Kariuw yang memilih Islamic Centre sebagai lokasi ekspansi. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan kepercayaan pengusaha lokal terhadap potensi aset pemerintah daerah.
"Kami sangat mengapresiasi keberanian Pak Levi Kariuw dalam memilih Islamic Centre sebagai lokasi bisnis barunya," ujar Tamtelahitu.
Levinus Kariuw menyambut baik kepercayaan yang diberikan Pemprov Maluku. Ia berkomitmen untuk mengelola kawasan tersebut secara profesional.
"Bersama Pemprov Maluku, kami akan menjadikan kawasan Gedung Islamic Centre dan sekitarnya sebagai pusat bisnis kuliner baru yang hidup," kata Kariuw.
Durasi Kontrak dan Harapan ke Depan
Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Dengan adanya pengelolaan baru, aktivitas di sekitar gedung pemerintah daerah ini diharapkan meningkat, menarik lebih banyak pengunjung dan menghidupkan kawasan tersebut.