Pencarian

DPRD Bursel Sahkan Perubahan Propemperda 2026 Demi Layanan Publik

Sabtu, 09 Mei 2026 • 14:12:03 WIB
DPRD Bursel Sahkan Perubahan Propemperda 2026 Demi Layanan Publik
DPRD Buru Selatan sahkan perubahan Propemperda 2026 untuk tingkatkan layanan publik.

NAMROLE — DPRD Kabupaten Buru Selatan menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (6/5/2026). Keputusan ini diambil untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta perintah aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Buru Selatan, Ahmadan Loilatu, bersama Wakil Ketua II Elin Seleky ini menjadi momentum krusial bagi kepastian hukum di daerah. Penetapan ini disaksikan langsung oleh Bupati Buru Selatan La Hamidi beserta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat paripurna.

Enam Ranperda Inisiatif DPRD untuk Transparansi

Dalam perubahan kali ini, legislatif mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif. Fokus utama usulan ini adalah memperbaiki sistem birokrasi dan membuka ruang bagi pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Adapun enam Ranperda inisiatif tersebut meliputi:

  • Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
  • Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
  • Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  • Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  • Pelayanan Publik.
  • Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk menghadirkan tata kelola yang lebih bersih. DPRD menekankan bahwa regulasi ini harus mampu menjadi instrumen yang memberikan manfaat nyata bagi warga di Bumi Fuka Bupolo.

Daftar Regulasi Strategis Usulan Pemerintah Daerah

Selain inisiatif legislatif, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan juga mengusulkan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan sektor ekonomi dan pengelolaan keuangan. Salah satu yang menonjol adalah perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah guna optimalisasi pendapatan asli daerah.

Pemerintah daerah juga memasukkan agenda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam daftar Propemperda. Selain itu, terdapat paket regulasi rutin seperti pertanggungjawaban APBD 2025, pengelolaan keuangan daerah, hingga perubahan bentuk hukum sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Seluruh rancangan ini dijadwalkan masuk ke tahap harmonisasi dan pemantapan konsepsi. Proses tersebut dilakukan sebelum dibahas lebih lanjut secara bersama antara eksekutif dan legislatif untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah yang mengikat.

Landasan Hukum dan Urgensi Perubahan Propemperda

Ahmadan Loilatu dalam forum tersebut menegaskan bahwa Propemperda bukan sekadar daftar rencana legislasi biasa. Menurutnya, instrumen ini merupakan arah kebijakan hukum daerah yang harus disusun secara terencana dan sistematis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Setiap perubahan dalam Propemperda harus dimaknai sebagai bentuk keseriusan kita dalam memastikan bahwa regulasi daerah benar-benar hadir menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar pimpinan sidang di hadapan forum paripurna.

Secara regulasi, perubahan ini dimungkinkan oleh Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 jika terdapat kebutuhan mendesak atau perintah dari peraturan yang lebih tinggi. Penetapan perubahan Propemperda 2026 ini diakhiri dengan ketukan palu sidang setelah seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuannya secara serentak.

Bagikan
Sumber: ambontoday.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks