Pencarian

Dishub Ambon Pertahankan Aturan Trayek Passo Meski Didemo Puluhan Sopir

Rabu, 06 Mei 2026 • 09:24:03 WIB
Dishub Ambon Pertahankan Aturan Trayek Passo Meski Didemo Puluhan Sopir
Dishub Ambon tegaskan aturan trayek Passo tetap berlaku meski sopir melakukan aksi protes.

AMBON — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon memastikan tidak akan mengubah regulasi mengenai jalur angkutan umum Passo–Terminal. Keputusan ini tetap mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon yang sudah berlaku, kendati sempat muncul desakan perubahan dari para pengemudi setempat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, menyatakan bahwa aturan tersebut merupakan landasan hukum final setelah upaya mediasi dengan para sopir tidak menghasilkan kesepakatan. Sebelumnya, sekitar 30 sopir angkutan jalur Passo–Terminal menggelar aksi protes menuntut penghapusan izin melintas bagi angkutan asal Hunuth di kawasan mereka.

Alasan Pemkot Ambon Pertahankan Trayek Hunuth-Passo

Yan Suitela menjelaskan bahwa dalam SK Wali Kota Ambon, trayek angkutan Hunuth diatur secara spesifik melintasi rute Hunuth, Bundaran Patung Leimena, Durian Patah, hingga Passo Terminal secara pulang-pergi. Pengaturan ini bukan tanpa alasan teknis yang kuat.

Menurutnya, jika angkutan Hunuth dilarang melewati Passo, maka akan terjadi kekosongan layanan transportasi pada jalur Patung Leimena hingga Durian Patah. Pemerintah kota berupaya memastikan tidak ada kawasan yang terisolasi dari akses transportasi publik hanya karena ego sektoral antartrayek.

"Jika dialihkan seluruhnya, tetap akan menimbulkan kekosongan di titik lain. Ini yang menjadi pertimbangan utama kami dalam menjaga pemerataan layanan bagi masyarakat," ujar Suitela saat memberikan keterangan di Balai Kota Ambon, Selasa (05/05/2026).

Mediasi Buntu: Empat Alternatif Solusi Ditolak

Sebelum mengetok keputusan final, Dishub Ambon sebenarnya telah menawarkan empat opsi jalan tengah kepada para sopir melalui forum perundingan. Salah satu poin yang ditawarkan adalah penggabungan operasional antara angkutan Passo dan Hunuth agar tidak terjadi persaingan pendapatan yang timpang.

Namun, seluruh alternatif tersebut ditolak mentah-mentah oleh para sopir Passo. Karena tidak adanya kesediaan untuk berkompromi dari pihak pendemo, pemerintah memilih untuk kembali pada aturan hukum yang sudah ada.

“Karena tidak ada titik temu dalam perundingan, maka keputusan tetap mengacu pada SK Wali Kota yang sudah ditetapkan sebelumnya,” tegas Suitela.

Kewenangan Trayek Luar Kota di Tangan Provinsi

Terkait keluhan sopir mengenai kepadatan kendaraan di jalur Passo, Suitela meluruskan bahwa kondisi tersebut juga dipicu oleh angkutan luar kota. Kendaraan dari arah Suli, Tulehu, dan Liang memang melintasi kawasan Passo, namun Dishub Kota Ambon tidak memiliki otoritas untuk mengatur mereka.

Ia menyarankan para sopir untuk menyampaikan aspirasi terkait angkutan lintas kabupaten tersebut kepada Pemerintah Provinsi Maluku. Hal ini dikarenakan regulasi angkutan antarwilayah berada di bawah wewenang gubernur, bukan wali kota.

Ancaman Cabut Izin bagi Sopir Membandel

Sebagai langkah penertiban, Dishub Ambon akan memperketat pengawasan di lapangan bersama aparat kepolisian. Suitela memperingatkan para sopir agar tidak mengambil tindakan sepihak yang melanggar trayek atau mengganggu ketertiban umum.

Sanksi berat telah disiapkan bagi armada yang terbukti melanggar aturan rute. Pemerintah kota tidak segan untuk menindak secara hukum hingga pada tahap paling ekstrem, yakni pencabutan izin trayek secara permanen.

“Jika masih membandel, izin trayek bisa kami cabut. Wilayah Ambon ini kecil namun jumlah izin trayek cukup banyak, sehingga disiplin aturan adalah kunci pelayanan masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: artamaluku.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks